BATULICIN — Dalam rangka pencegahan merebaknya kasus gigitan Hewan Pembawa Rabies (HPR), Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar rutin memberikan vaksin terhadap hewan peliharaannya.
Kepala DKPP Tanah Bumbu Hairuddin, melalui surat edarannya, belum lama ini.
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa jenis hewan yang termasuk dalam HPR yaitu diantaranya anjing, kucing, kera, dan musang.
Hairuddin menegaskan kepada pemilik hewan yang termasuk dalam HPR diwajibkan untuk memberikan vaksinasi rabies secara rutin, dan setiap tahun bisa langsung datang ke Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian atau di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) setempat.
Selain itu, pemilik hewan agar mengandangkan atau mengikat hewan peliharaannya dan tidak membiarkan berkeliaran di lingkungan sekitar.
Bagi masyarakat umum juga dihimbau untuk berhati – hati dan menghindari terkena gigitan hewan pembawa rabies (HPR).
Apabila terjadi kasus gigitan pada manusia maka perlu dilakukan tiga langkah pertolongan pertama, yakni mencuci luka gigitan dengan air mengalir, menggunakan sabun atau deterjen selama 15 menit, dan segera ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
Untuk berkonsultasi dengan petugas kesehatan serta mendapatkan vaksin anti rabies (VAR) atau serum anti rabies (SAR) sesuai petunjuk petugas kesehatan.
Ia berharap, maraknya kasus rabies tersebut tidak terjadi di wilayah Bumi Bersujud, dan agar seluruh masyarakat dapat mematuhi himbauan ini dengan baik.[ade]