PULANG PISAU - Dari catatan Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) BKP RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng), disampaikan adanya temuan dibeberapa SOPD lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau yang berkaitan dengan kegiatan program dinas.
Hal itu dibeberkan pihak panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau saat menggelar Rapat Paripurna ke II Tahun Sidang 2023, dengan agenda penyampaian rekomendasi panitia khusus atau Pansus DRPD daerah setempat terhadap LHP BPK RI Perwakilan Kalteng Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Pandangan Umum Fraksi terhadap Pidato Pengantar Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 pada Kamis (8/6/2023) kemarin.
Kepada awak media, Jumat (9/6/2023), Juru Bicara Pansus DPRD Pulang Pisau H Ahmad Jayadikarta membenarkan bahwa dari catatan rekomendasi Pansus terhadap LHP BPK RI TA 2022. Oleh karena itu, kata Jayadikarta, pihaknya meminta kepada pihak eksekutif yang dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Inspektorat dapat memberikan daftar list atau tindak lanjut LHP BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
"Daftar list yang kita maksud untuk semua temuan atau rekomendasi dari seluruh OPD kepada DPRD Kabupaten Pulang Pisau untuk melaporkan progresnya minimal per semester. Karena jelas, hasil dari catatan hasil LHP BKP RI didapati temuan di beberapa SOPD," kata Jayadi tegas.
Diungkapnya, diantara temuan tersebut, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Kesehatan (Dinkes), untuk segera mengembalikan dana retribusi, dana jaminan kesehatan nasional (JKN), dana kapitasi dan non kapitasi kepada Puskesmas.
Dan, bagi Dinas Kesehatan Pulang Pisau, agar segera mengusulkan penghapusan obat-obatan kedaluwarsa sesuai rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, sehingga tidak lagi tercatat dalam aset daerah.
"Ini kami desak, agar tidak menjadi temuan yang berulang-ulang," ujarnya dengan tegas
Selanjutnya, Pansus DPRD Pulang Pisau juga memberikan rekomendasi kepada OPD dan Inspektorat untuk menjadi koordinator yang pro aktif dalam melakukan penyelesaian tindak lanjut temuan LHP BPK RI Perwakilan Kalteng. "Artinya, ke depan lebih intens lagi dalam pembinaan internal kepada seluruh OPD dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan, dengan tujuan semuanya bisa terkelola dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.
Kemudian lagi, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah, agar membuat SOP tegas dan jelas terkait pemberian bantuan beasiswa dan bantuan penulisan tugas akhir, agar tidak menjadi persoalan dikemudian hari.
Lebih lanjut, pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian, untuk lebih cermat dalam memverifikasi proposal dari kelompok tani sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga penerima manfaat dari bantuan tersebut bisa tepat sasaran.
Kepada pemerintah daerah melalui Diskominfostandi dan DPMPTSP, agar segera berkoordinasi dan membuat kesepakatan bersama dalam rangka menyusun terkait inventarisasi data-data tower serta lebih cermat lagi dalam mengeluarkan IMB kepada pengembang dan penyumbang anggaran monitoring evaluasi dengan target PAD.
"Jadi, Pemkab Pulang Pisau melalui dinas terkait agar memperhatikan dan lebih teliti temuan-temuan yang bersifat berulang-ulang tiap tahunnya agar tidak me jadi temuan pada anggaran ke depan.
Pihaknya, kata Jayadi, juga mengingatkan lepada SOPD yang masih berproses dalam tindak lanjut LHP BPK RI Kalimantan Tengah, agar segera menyelesaikan terkait dengan pengembalian kerugian negara yang dilakukan pihak perusahan dan apabila ditemukan terdapatnya rekanan yang tidak bertanggungjawab dalam pengembalian kerugian negara, maka SOPD terkait untuk bertindak lebih tegas.
"Kapan perlu memasukkannya ke dalam daftar blacklist. Besar harapan kami, agar pemerintah daerah dapat menindaklanjuti catatan dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) terhadap LHP BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah TA 2022," pintanya.
DPRD Kabupaten Pulang Pisau melalui Tim Pansus sendiri turut memberikan apresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau atas perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang ke 8 kalinya secara berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah.
"Hasil opini WTP ke 8 kalinya ini, sudah membuktikan keseriusan pemerintah daerah terhadap penyajian laporan keuangan dalam semua aspek, maka dari itu jangan sampai ada indikasi temuan dan lain sebagainya. Karena tujuan kita untuk membangun daerah dan menjaga keuangan serta aset daerah," pungkasnya.
Perlu diketahui, rapat paripurna tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau, pada Kamis (8/6/2023) kemarin. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau H Ahmad Rifai, didampingi Wakil Ketua I H Ahmad Fadli Rahman, Wakil Ketua II Sentot Siswanto, dihadiri Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang didampingi Sekretaris Daerah Tony Harisinta Asisten II Hj Deni Widanarni dan Asisten III, Andriani dan sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab Pulang Pisau.[manan]