Hasil Operasi Antik Telabang 2023, Polres Pulang Pisau Musnahkan Barbuk Narkotika 183.69 Gram

Hasil Operasi Antik Telabang 2023, Polres Pulang Pisau Musnahkan Barbuk Narkotika 183.69 Gram

PULANG PISAU - Kepolisian Resor Pulang Pisau, memusnahkan barang bukti atau barbuk kasus narkotika jenis sabu seberat 183.69 gram, Depan Loby Mako Polres daerah setempat, Senin (26/6/2023) siang.

Barang bukti tersebut merupakan hasil Operasi Antik Telabang 2023 yang dilaksanakan oleh Satresnarkoba Polres Pulang Pisau.

"Pemusnahan sabu-sabu seberat 183.69 gram hari ini, dari 4 tersangka dengan tempat berbeda. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dimasukkan kedalam air yang dicampur sabun dan cairan pembersih kamar mandi, lalu dibuang ke dalam tanah yang sudah disiapkan dengan tujuan agar narkotika tersebut tidak disalahgunakan," kata Kapolre Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita.

Salah satu maksud dilakukan pemusnahan ini, sebut Kapolres,  agar elemen masyarakat mengetahui secara hukum tentang ancaman hukuman dan bahaya dari penyalahgunaan narkoba, dan khusus kepada para tersangka ke depan akan sadar untuk tidak mengulangi  perbuatan serupa, baik itu memakai, menjual atau mengedarkan barang haram tersebut.

"Para tersangka ini diancam Pasal 112, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar lebih, serta Pasal 114 paling singkat 5 tahun kurungan penjara denda Rp 1 miliar," ungkapnya.

Sementara perlu diketahui, hadir dalam acara pemusnahan tersebut  Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., Kajari Pulang Pisau, BNK Pulang Pisau, Dinas Kesehatan Pulang Pisau, Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata, dan Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau, dengan menghadirkan para tersangka.[rilis/manan]

Lebih baru Lebih lama