Kepsek di Pulang Pisau Diingatkan Kejari untuk tak Bermain-main dalam Pengelolaan Dana BOS

Kepsek di Pulang Pisau Diingatkan Kejari untuk tak Bermain-main dalam Pengelolaan Dana BOS

PULANG PISAU - Seluruh kepala sekolah (kepsek) beserta jajarannya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), diingatkan untuk tidak bermain-main dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau pernah menangani perkara dana BOS. Dengan itu, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali.

Itu disampaikan langsung Kajari Pulang Pisau Priyambudi SH, MH kepada awak media, Senin (12/6/2023) di ruang kerjanya.

"Mengingat hal itu, kembali kami ingatkan dan  sekaligus mewanti-wanti kepada seluruh kepsek serta jajarannya agar dalam pengelolaan BOS sesuai juklak dan juknis nya. Karena kita tidak ingin lagi perkara yang terulang lagi," ujar Kajari dengan tegas mengingatkan.

Dia menyebut, peringatan ini disampaikan tidak lain sebagai perwujudan dari tugas pelaksanaan hukum. Dimana, kata Priyambudi, penegakan hukum itu ada dua dimensi, yakni preventif dengan refrentif sehingga sesuai arahan dari pusat bahwa penegakan hukum refrentif itu tidak  semata-mata memenjarakan orang, namun memberikan sumbangsih pada perbaikan sistem dan keadaan.

"Untuk mengantisipasi indikasi penyimpangan indikasi, khususnya terkait  pengelolaan dana BOS ini, kami melalui Tupoksi Seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan dan pengamanan terhadap program-program pembangunan pada dinas, OPD, Pemdes dan Sekolah," tuturnya.

Meski begitu, pihaknya terus mengingatkan kepada semua pihak yang ikut serta terlibat dalam pengelolaan dana BOS untuk mempelajari dan mengatasi secara konsisten juklak dan juknis serta mekanisme yang telah ditetapkan Kemendikbud.

Karena, dalam setiap tahun pasti ada penyempurnaan juklak dan juknis serta aplikasi. Kita pun selalu membuka diri dan akan memberikan pelayanan hukum melalui pencerahan dan penerangan hukum sehingga diharapkan pembangunan berjalan dengan baik dan tidak bermasalah dengan hukum," tukasnya.

"Kalau hal ini tidak para kepsek dan jajarannya tidak cermat dan tidak mempelajari juklak, juknis dan mekanisme tadi, maka dikhawatirkan akan terjadi kesalahan adminitrasi yang berpotensi menjurus pada kerugian negara, dan konsekuensinya tentu akan berurusan dengan hukum," bebernya sembari mengingatkan.[manan]

Lebih baru Lebih lama