Konsultasi terkait Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah, DPRD Kapuas Kunker ke Kemendagri

Konsultasi terkait Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah, DPRD Kapuas Kunker ke Kemendagri

ROMBONGAN DPRD Kapuas saat kunker 
Subdit Wilayah III  FKDH Kemendagri di Jakarta.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Unsur pimpinan dan anggota  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait habis masa jabatan kepala daerah dan pengusulan pejabat (Pj) kepala daerah dalam kunjungan kerja ke Subdit Wilayah III Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH), Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Selasa 20 Juni 2023.

Waket I DPRD Kapuas yang memimpin kegiatan itu menyampaikan, berdasarkan Permendagri nomor 4 tahun 2023 DPRD dapat mengusulkan nama Pj Bupati sebelum berakhirnya masa jabatan. 

"Masukan dan informasi yang dijelaskan pihak FKDH Ditjen Otda Kemendagri sangat membantu DPRD selaku mitra kerja Pemerintah," kata Waket I DPRD Kapuas, melalui rilis yang diterima media ini, Rabu (21/6/2023).

Lanjutnya, hubungan kemitraan ini harus pasti solid, terutama dalam rangka peningkatan kerja sama dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sesuai dengan cita-cita pelaksanaan pembangunan.

Ia menambahkan pengisian jabatan kepala daerah pada saat masa transisi sejatinya merupakan upaya untuk tetap menjamin terpenuhinya pelayanan publik dan tercapainya kesejahteraan masyarakat di daerah.

"Agar roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan sesuai harapan," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama