Pemkab Ajukan Dua Raperda ke DPRD, Ini Penjelasan Plt Bupati Kapuas

Pemkab Ajukan Dua Raperda ke DPRD, Ini Penjelasan Plt Bupati Kapuas

PLT Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor  sampaikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kapuas.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Pemerintah daerah Kabupaten Kapuas, Kalteng mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), pada Rapat Paripurna ke-1 masa persidangan III di DPRD Kapuas pada Selasa 13 Juni 2023.

Dua buah Raperda yang disampaikan, yaitu Raperda tahun 2023 tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan Raperda Kapuas tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor menjelaskan, secara umum terkait Raperda tersebut juga pertimbangannya.

"Raperda pertama yang saya sampaikan adalah raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung," imbuhnya.

Menurut Plt Bupati, dasar pertimbangan penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung adalah dengan ditetapkannya peraturan-peraturan terbaru terkait penyelenggaraan bangunan.

"Sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas," imbuhnya.

Adapun penyesuaian dilakukan terhadap ketentuan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung yang dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsinya agar lebih efektif dan efisien berdasarkan klasifikasi tingkat kompleksitas, tingkat resiko bahaya kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan/atau kelas bangunan.

Pengaturan mengenai penyelenggaraan bangunan gedung dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas penyelenggaraan dan pelaksanaan program perizinan penyelenggaraan bangunan gedung terhadap masyarakat.

"Sebagai pedoman kepada semua pihak agar pelaksanaan penyelenggaraan bangunan gedung tepat sasaran dan berkelanjutan sesuai kebutuhan masyarakat dan program pembangunan daerah," kata Nafiah.

Selanjutnya, Raperda yang kedua yaitu Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan Raperda ini adalah pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting.

"Demi mewujudkan pemerataan pembangunan di daerah serta memajukan kesejahteraan umum secara merata dan adil berdasarkan pancasila dan pembukaan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945," lontarnya.

Selanjutnya, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan memperhatikan potensi daerah serta guna mendukung pelaksanaan kebijakan fiskal nasional, maka diperlukan penyesuaian kembali terhadap jenis dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah. 

"Untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, ketentuan yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," jelasnya.

Dengan ditetapkannya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang telah mencabut undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama