Penyertaan Modal Bapemperda, DPRD Kapuas Rekomendasikan Revisi Perda Nomor 2/2020

Penyertaan Modal Bapemperda, DPRD Kapuas Rekomendasikan Revisi Perda Nomor 2/2020

KETUA Bapemperda DPRD Kapuas, Ir H Ahmad Amur MM MSi.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas mendukung dilakukannya revisi Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 8 tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah. 

Hal itu disampaikan Ketua Bepemperda DPRD Kapuas, H Abdurahman Amur usai menggelar rapat kerja bersama pihak pemerintah daerah dan perwakilan Bank Kalteng Cabang Kapuas, di ruang tapat gabungan komisi, DPRD setempat, Senin, (12/6/2023).

"Hari ini kita telah melaksanakan rapat 
terkait pelaksanaan Perda penyertaan modal daerah Bank Kalteng," kata Abdurahman Amur, usai memimpin rapat.

Lanjutnya, ada 6 rekomendasi dari hasil rapat rersebut, termasuk mengusulkan untuk percepatan revisi Perda.

"Juga merekomendasikan kepada Pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Cabang Kuala Kapuas untuk membuka kantor cabang pembantu (unit pelayanan) di wilayah Kecamatan Mandau Talawang dan Kecamatan Pasak Talawang," katanya.

Lanjut dia, hal ketiga terkait pembayaran gaji guru dan tenaga kesehatan yang berdomisili di wilayah daerah pemilihan 2 dan 3 Kabupaten Kapuas (daerah non pasang surut) agar dikembalikan atau dibayarkan melalui Bank Kalteng. 

Poin keempat mengusulkan Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas, komisaris dan direksi Bank Kalteng Cabang Kuala Kapuas untuk melakukan konsultasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah.


"Ini dalam dangka mencari solusi lain ketika kondisi keuangan daerah tidak memungkinkan memposisikan anggaran sebesar Rp31 miliar sampai tahun 2024," imbuhnya. 

Kemudian penggunaan dana deviden diharapkan dikembalikan kepada peruntukannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Yang keenam merekomendasikan beban pemenuhan dana penyertaan modal daerah dapat diperhitungkan sejak APBD Perubahan tahun anggaran 2023," tukasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama