PARINGIN - Pengurus Wilayah Aliansi Mayarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan (PW AMAN Kalsel) menuntut usulan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat di Kabupaten Balangan.
Usulan Perda itu dilakukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRD Balangan dan Pemkab Balangan di Ruang Sidang Paripurna Kecamatan Paringin Selatan, Selasa (25/7/2023).
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafiz Ansari mengatakan, masyarakat adat mengusulkan pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat di Balangan melalui Perda.
"Jadi bulan yang lalu mereka minta audiensi dan RDPU untuk mengusulkan Perda, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2023 Provinsi Kalsel yang sudah disahkan," ucapnya.
Maka lanjut Hafiz, DPRD Balangan akan melakukan konsultasi terkait aturan atau regulasi yang ada yang diterapkan untuk di adopsi Perda nantinya.
"Mungkin ada tambahan ataupun apa yang menjadi mungkin kebutuhan sesuai dengan kearifan lokal yang kita miliki," sebutnya.
Sementara itu, Ketua AMAN Kabupaten Balangan, Hadiansyah mengharapkan usulan Perda yang mereka sampaikan bisa terwujud dan bisa diterapkan di Balangan.
"Setelah RDPU ini, kami juga akan menyampaikan kepada masyarakat bahwa usulan Perda pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat di Balangan akan diperjuangkan DPRD Balangan," tuturnya.
Bahkan pihaknya juga berharap Perda pengakuan dan pemberdayaan masyarakat adat di Balangan bisa terealisasi pada 2024.[agus/adv]