PULANG PISAU - Satreskrim Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sarang burung walet milik Septri Windari (32) warga Jalan Abel Gawei Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang pisau, Selasa (11/7/2023).
Terduga pelaku diketahui berinisial S alias Sapri (31) warga Jalan Tingang Menteng, daerah setempat. Dia (pelaku) diamankan pada Senin (10/7/2023) oleh Tim Resmob Buser Satreskrim Polres Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan telah mengamankan terduga pelaku pencurian sarang burung walet yang dilakukan pria warga Pulang Pisau inisial S.
"Saat ini yang bersangkutan (pelaku) sudah menetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut," ujar Daspin kepada awak media.
Dia menuturkan, dari keterangan dari saksi yang sekaligus sebagai korba menyebut pencurian tersebut dilakukan terduga atau tersangka diperkiraan sebanyak empat kali, yakni sejak Kamis tanggal 23 Maret 2023.
Kemudian, lanjut Daspin, tersangka melanjutkan aksinya pada Minggu 11 Juni 2023. Berlanjut lagi pada Minggu 25 Juni 2023 dan terkahir tersangka kembali beroperasi pada Minggu 9 Juli 2023.
"Modus operandi pencuriannya yang dilakukan tersangka berbeda-beda, antara lain dengan menjebol langsung bangunan walet, dan membongkar atau merusak kunci pintu belakang ruko. Dimana di dalam ruko tersebut ada pintu masuk langsung menuju ke dalam rumah walet yang menjadi target pelaku," jelasnya singkat.[manan]