Curi Sepeda Listrik, Dua Pemuda Sekawan di Kapuas Ini Dijebloskan ke Penjara

Curi Sepeda Listrik, Dua Pemuda Sekawan di Kapuas Ini Dijebloskan ke Penjara

BARANG bukti sepeda listrik yang diamankan polisi di Kapuas.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Aparat kepolisian dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Selat menangkap dua orang yang diduga pelaku pencurian sepeda listrik yang terjadi pada 15 Juli 2023 di Jalan Barito Gang 6A RT 00 RW 00 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan penangkapan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

"Ya benar telah diamankan dua terlapor kasus pencurian dengan pemberatan, keduanya diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda," kata AKP Iyudi Hartanto, Jumat, (21/7/2023).

Dilanjutkannya, identitas pelaku, masing-masing AN pria 22 tahun merupakan warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat. AN ditangkap, Kamis 21 Juli 2023 malam, saat berada Jalan Sulawesi, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Pada Jumat 22 Juli 2023 subuh sekitar pukul 03.45 WIB polisi menangkap pelaku yang berinisial YN asal Desa Saka Lagun Dalam Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, pemuda 19 tahun ini diamankan di desa asalnya.

Kasat Menjelaskan kronologis tindak pidana curat, sebagaimana keterangan korban/pelapor PE (34), saat itu anak pelapor mau berangkat sekolah menanyakan kepada pelapor dimana sepeda listriknya yang tidak berada di teras rumah.

Setelah dicek ternyata sepeda listrik tersebut raib alias hilang tidak ada lagi di tempat semula.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000 ( empat juta lima ratus ribu rupiah), dan merasa keberatan lalu melaporkannya ke Polres Kapuas.

"Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku, mereka melakukan pencurian dengan cara membuka pagar rumah korban mengambil sepeda listrik yang berada di pekarangan rumah dan mendorongnya keluar. 

Adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar nota penjualan 
- 1 (satu) lembar nota pembelian sepeda listrik Goda Falcon 145 hitam. 
-1 (satu) unit Sepeda Listrik Goda Falcon 145 warna hitam.

"Kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama