PULANG PISAU - DPRD Pulang Pisau menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II tahun 2023 tentang Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Aangaran 2023.
Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat itu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Tony Harisinta yang mewakili Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang dari pihak eksekutif
Pada kesempatan itu, Sekda mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi pendukung DPRD Pulang Pisau yang telah menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap rancangan Perda yang diajukan oleh pihak eksekutif.
Melalui masing-masing juru bicara dari fraksi-fraksi pendukung DPRD, diperoleh kesimpulan secara umum bahwa Raperda tentang APBD Perubahan 2023 Pulang Pisau telah memenuhi persyaratan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan diterima untuk dibahas dalam tingkat-tingkat pembicaraan berikutnya sesuai jadwal kegiatan dewan yang telah ditetapkan.
Atas pandangan umum para Anggota Dewan, bebernya, salah satunya disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, yang meminta kepada pihak eksekutif untuk menyerahkan dokumen RAPBD Perubahan 2023 dan dokumen pendukung seperti yang disyaratkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sebelum rapat pembahasan APBD Perubahan dimulai secara lengkap, dapat disampaikan bahwa dokumen tersebut akan diserahkan secara lengkap sebelum rapat dimulai untuk kelancaran pembahasan perubahaan APBD 2023.
Atas harapan Fraksi Golkar, lanjutnya, antara eksekutif dan legislatif bersama-sama memperhatikan kebutuhan anggaran yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan terutama dana Pilkada serentak tahun 2024, dan penyertaan modal Bank Kalteng yang sudah jatuh tempo sesuai Perda Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2021 yaitu sebesar 41 miliar 200 ribu rupiah pada tahun 2024.
“Fraksi Golkar minta pada APBD Perubahan Tahun 2023 ini kita menyepakati sejumlah alokasi anggaran yang memadai untuk kedua keperluan tersebut di atas agar tidak menjadi beban berlebih pada APBD Tahun 2024,” terangnya.
Diuraikan lebih lanjut, Pilkada serentak 2024 dan penyertaan modal Bank Kalteng akan dialokasikan pada Perubahan APBD 2023.
Namun, tambahnya, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, serta selanjutnya akan bersama-sama dibahas dalam Rapat Gabungan Komisi mendatang.[manan]