Diduga Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur hingga Hamil, Kakek 60 Tahun Ini Dijebloskan ke Penjara

Diduga Cabuli Anak Perempuan di Bawah Umur hingga Hamil, Kakek 60 Tahun Ini Dijebloskan ke Penjara

TERSANGKA pencabulan anak di bawah umur di Kapuas, Kalteng usai ditangkap polisi.| foto : istimewa

KUALA KAPUAS - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. Terbaru adalah kejadian di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil, ditangkap polisi setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Terduga pelaku adalah kakek 60 tahun berinisial AG, warga ber-KTP Handil  Manggala Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.

AG ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas saat berada di Jalan Trans Kalimantan Desa Tambun Raya, Kecamatan Basarang , Selasa 11 Juli 2023 siang.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto membenarkan ikhwal penangkapan pria tersebut.

"Penangkapan terlapor dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban. Terlapor sudah ditetapkan tersangka dan diserahkan kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas," kata AKP Iyudi, Rabu (12/7/2023).

Korbannya adalah seorang anak perempuan bawah umur, saat kejadian ini dilaporkan korban warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas itu diketahui telah hamil 7 bulan.

Awal terbongkarnya kasus ini pada Senin 10 Juli 2023 siang. Saat itu korban  bersama ibu kandungnya yang tengah berada di rumah tiba-tiba kedatangan tetangganya IL. Kala itu, IL menanyakan kenapa perut korban membesar.

Saksi IL lalu mengelus-elus perut korban dan mencurigai bahwa korban sedang hamil. Setelah diperiksa kepada bidan kampung, benar saja bahwa korban 
sedang mengandung alias hamil sudah sekitar 7 bulan.

Ibu korban yang merasa keberatan kemudian melaporkan kasus itu kepada polisi. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengendus siapa pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

"Bahwa modus operandi kasus pencabulan tersebut, kala itu korban sedang duduk di depan warung tersangka lalu korban disuruh untuk memasukan ayam ke dalam rumah kosong di dekat warung tersebut," ungkap AKP Iyudi.

"Setelah korban sudah berada di dalam rumah itu, tersangka langsung mengunci pintu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," bebernya.

Lanjutnya, pelaku AG diamankan berdasarkan laporan telah melakukan 
tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama