DPRD Kapuas Umumkan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup

DPRD Kapuas Umumkan Usulan Pemberhentian Bupati dan Wabup

SUASANA Rapat Paripurna DPRD Kapuas.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng, menggelar Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan III tahun sidang 2023 di ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (31/7/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Waket II Evan Rahman Saputra dan diikuti sejumlah anggota dewan lainnya. Rapat juga dihadiri perwakilan Forkopimda setempat.

Dari eksekutif rapat dihadiri Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, Sekda Kapuas, Septedy serta sejumlah Kepala SKPD lingkup Pemkab Kapuas.

"Sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan agenda rapat hari ini adalah penyampaian rekomendasi dewan atas laporan pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2022," kata Ardiansah saat memimpin rapat.

Selanjutnya, kata Ardiansah, agenda kedua dalam rapat itu adalah pengumuman usul pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kapuas masa bakti 2018 - 2023.

Sementara itu, Waket II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra menyampaikan, Paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati-Wabup Kapuas telah sesuai aturan dan perundang-undangan yang harus ditempuh.

Dijelaskan dia, berdasarkan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemberhentian kepala daerah.

Dalam ketentuan itu, disebutkan pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sesuai pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf a. diumumkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Kemudian diusulkan pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan atau wakil gubernur, serta kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Usulan ini untuk jabatan bupati dan atau wakil bupati, atau wali kota dan atau wakil wali kota, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian pemerintahan.

Untuk diketahui masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas masa bhakti 2018 - 2023 akan berakhir di Bulan Nopember 2023 mendatang.

Pasca Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat ditetapkan tersangka oleh KPK maka saat ini jabatan Plt Bupati Kapuas diemban HM Nafiah Ibnor yang merupakan Wakil Bupati Kapuas.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama