PULANG PISAU - Oknum honorer di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial EP (28), diamankan Polisi.
EP ditangkap setelah dilaporkan melakukan persetubuhan berkali-kali terhadap perempuan berusia 17 tahun hingga hamil 7 bulan.
Kapolres Pulang Pisau, AKPB Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso mengungkapkan, EP menyetubuhi perempuan berusia 17 tahun ini sebanyak 8 kali dengan cara membujuk rayu, yaitu memberikan uang.
"EP melakukan persetubuhan terhadap perempuan berusia 17 tahun ini sebanyak 8 kali, hingga si perempuan ini hamil 7 bulan," ungkapnya, Kamis (27/7/2023).
Diuraikannya, kejadian persetubuhan tersebut pertama pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 sekira pukul 20.00 WIB, setengah jam kemudian yaitu pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 sekira pukul 20.30 WIB.
Selanjutnya, satu jam kemudian yaitu pada hari Rabu tanggal 9 November 2022 sekira jam 21.00 WIB. Kemudian pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pukul 13.00 WIB, awal bulan Februari 2023 sekira jam 20.00 WIB, satu jam kemudian pada bulan Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 sekira pukul 19.00 WIB, setengah jam kemudian pada hari Rabu tanggal 5 April 2023 sekira pukul 19.30 WIB.
"Mengetahui kejadian tersebut, ayah perempuan itupun keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau," tuturnya.
Selain mengamankan EP, untuk proses hukum lebih lanjut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar daster warna kuning, 2 lembar celana dalam warna ungu.[kenedy/manan]