LPPD sebagai Evaluasi dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

LPPD sebagai Evaluasi dan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

PESERTA rapat konfirmasi dan reviu evaluasi LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Daerah sebagai pelaksana otonomi wajib menyampaikan kepada Pemerintah Pusat terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) yang memuat capaian kinerja pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan Tugas Pembantuan.

"Berdasarkan laporan tersebut, Pemerintah Pusat dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan desentralisasi atau urusan yang telah dijalankan Pemerintah Daerah. Selain itu, LPPD juga digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng Kaspinor saat membuka Rapat Konfirmasi dan Reviu Evaluasi LPPD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng, Senin (17/3/2023) di Palangka Raya.

Lanjut diuraikan, tim daerah Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2023 telah melaksanakan tugas evaluasi terhadap LPPD tahun 2022 di 14 kabupaten/kota se-Kalteng sejak tanggal 1 hingga 30 Juni 2023. 

"Pengukuran kinerja pemerintahan kabupaten dan kota dilakukan dengan menganalisis, menginterpretasikan dan mengklarifikasi data penyelenggaraan pemerintahan yang tersajikan dalam Sistem Informasi LPPD atau SILPPD," ungkapnya.

Dijelaskannya, berdasarkan Kertas Kerja Evaluasi Tim Daerah EPPD Provinsi atas LPPD Kabupaten/Kota, masih ada beberapa Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang mendapat catatan rekomendasi perbaikan dan telah diberi kesempatan memperbaiki dari tanggal 3 hingga 31 Juli 2023. 

Terhadap LPPD Provinsi Kalteng tahun 2022, dirinya menerangkan masih terdapat IKK yang capaiannya sangat rendah.

"Diharapkan Tim Penyusun LPPD Provinsi memperhatikan hal itu dan telah menggali kembali informasi data dari Perangkat Daerah teknis terkait, sehingga di kesempatan ini dapat diklarifikasi kembali oleh Tim Nasional," imbuhnya.

Ia juga berharap, adanya peningkatan peringkat status EKPPD sebagai bentuk komitmen dan motivasi bagi seluruh jajaran Pemerintahan Daerah untuk terus meningkatkan kinerja tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kalteng.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama