PULANG PISAU - Sidang lanjutan Perkara Perdata No.4/Pdt.G/2023/PN.Pps yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau, antara pihak penggugat Merianto dengan tergugat Melisa Purnama Sari, berlangsung pada Senin 3 Juli 2023 kemarin di ruang sidang PN daerah setempat.
Kepada awak media, kedua kuasa hukum baik dari pihak penggugat dan tergugat menyampaikan beberapa hal penting selama proses persidangan dengan agenda keterangan saksi oleh pihak penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Dr Mambang I Tubil SH, MAP, usai persidangan menyatakan optimis bahwa majelis hakim nantinya akan memberikan putusan yang bijaksana kepada kliennya yang tengah beracara di meja persidangan pada Pengadilan Negeri (PN) Pulang Pisau.
Keyakinan Mambang atas kliennya itu didasari adanya fakta-fakta hukum, sebagaimana tergugat terindikasi ketidakpatuhan dalam menghargai atau menghormati putusan adat.
"Nah di sini kita gugat adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsekuensinya harus dipatuhi oleh pihak tergugat, dan kami yakin majlis hakim bijak dalam memutuskan perkara karena kuatnya alat bukti dan keterangan saksi dalam proses penyelesaian kasus yang tengah kami tangani ini," ujar Mambang.
Dia jua menambahkan bahwa dilakukan gugatan secara hukum positif ini merupakan hak dan kewenangan warga negara. Sebab, katanya, hukum adat bersifat tidak paksaan, sehingga pihak penggugat menggunakan jalur hukum positif dan konsekuensinya harus dipatuhi dan dihormati oleh pihak tergugat.
"Mengingat negara memiliki perangkat seperti kepolisian dan kejaksaan. Jadi, poin pentingnya di sini, tergugat sekali lagi kami sampaikan tidak menghargai keputusan adat yang tentunya terkesan melecehkan dan meremehkan hukum adat itu sendiri," tegasnya.
"Untuk agenda sidang lanjutan nanti sekitar tiga kali lagi baru selesai, dan perkara ini berlangsung sejak tahun 2020 sampai sekarang," ungkapnya.
Sementara kepada awak media, Kuasa hukum tergugat, Endas Triniwati, S.Pd, SH, MH mengatakan kesaksian dari saksi penggugat, yakni atas nama Yuandrias dan Saipudin, di mana kapasitas saksi Yuandrias sebagai teman Merianto yang hanya mengetahui perceraian di ranah adat, sedangkan Saipudin sebagai mantir adat tingkat kecamatan.
Atas keterangan kedua saksi dari pihak penggugat itu, lanjut Endas, dapat disimpulkan bahwa mereka mengetahui ada surat kawin adat dan ada dimasukan berkas utang piutang di tingkat kelurahan dengan nominal hanya Rp10 juta untuk singer, namun setelahnya ada dimasukan perihal utang piutang lainnya dengan kisaran nilai ratusan juta.
Dengan hal itu, katanya, garis besar pokok dari permasalahan ini adalah perlawanan melawan hukum atau PMH, yang di dalamnya ada didapati kerugian materil yang diminta oleh penggugat untuk minta ganti rugikan ke pihak tergugat berupa uang.
"Dan di sidang itu saya hanya mengungkapkan bukti-bukti apa saja yang menjadi landasan kami sebagai pihak tergugat. Di sini kami juga melihat dalam kontek hutang piutang harus diselesaikan secara hukum positif, dan saya selaku kuasa hukum tentu bertanya apakah hukum adat bisa menyelesaikan ranah hutang piutang, dan bagaimana pembuktiannya? Karena kita berpegang pada undang-undang itu harus dibuktikan di persidangan. Kemudian terkait untuk klien saya tidak bisa hadir dalam perkara ini, karena merasa trauma untuk kembali ke daerahnya Pulang Pisau, dan perihal trauma ini juga sudah diungkapkan di proses cerai," bebernya.
Dia melanjutkan, di dalam versi pihaknya sebagai kasus yang tengah bergulir ini terkait masalah hutang piutang, sedangkan di pihak penggugat menyebut tergugat tidak menghargai adat, padahal di hukum adat juga ada putusan cerai dengan denda Rp10 juta, juga inkrah di pengadilan negeri.
"Jadi sebenarnya kami tidak pernah meremehkan atau melecehkan atau tidak menghormati hukum adat. Kami hanya membela diri sesuai bukti-bukti dan saksi-saksi yang kuat yang ada pada kami, nanti tinggal majlis hakim yang memutuskan," cetusnya.
Sementara perlu diketahui bahwa polemik antara penggugat dan tergugat ini terjadi sejak tahun 2020 lalu, dan hingga kini masih kasusnya masih bergulir. Dan pada persidangan per 3 Juli 2023 kemarin dipimpin oleh Hakim Ketua Ishmatul Lu'lu, SH, di dampingi Dwi Fajriyah Suci Anggraini, S.H, dan Herjanriasto Bekti Nugroho, SH, MH.[manan]