PULANG PISAU - Diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau, penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau resmi menetapkan tersangka inisial US atas kasus tersebut.
"Benar inisial US selaku Sekretaris KPU Pulang Pisau merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan perlengkapan APD Covid-19 pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di KPU Kabupaten Pulang Pisau hari ini telah kita ditetapkan sebagai tersangka" kata Kajari Pulang Pisau Priyambudi SH, MH kepada awak media, Rabu (5/7/2023).
Kajari menyebut, US ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya itu setelah tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Pulang Pisau Achmad Riduan memperoleh dua alat bukti ditambah dengan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat daerah setempat.
Selanjutnya, dalam proses penyidikan, tim menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kegiatan pengadaan APD yang bersumber dari dana hibah APBN kepada Pemkab Pulang Pisau yang kemudian digunakan KPU dalam rangka penyelenggaraan Pilgub dan Wagub Kalteng tahun 2020.
Kemudian lagi, beber Kajari, tim penyidik juga berkolaborasi dengan Inspektorat Pulang Pisau untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara dan didapatkan hasil audit, yakni senilai Rp241.097.818.
"Selanjutnya untuk keperluan proses penyidikan, maka perlu dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," tegasnya.
Tersangka US sendiri telah memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejari Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, 5 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya menetapkan US sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Jaksa Penyidik membawa Tersangka US ke Rutan Kelas IIB Kapuas untuk dilakukan penahanan yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Dinas Kesehatan Pulang Pisau.
"Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya, baik berupa pemberkasan maupun tindakan penyidikan lainnya.[manan]