RAPAT teknis pembangunan kawasan perdesaan berbasis perhutanan sosial di DPMD Kapuas.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendorong sejumlah desa-desa di wilayahnya mengembangkan pembangunan kawasan perdesaan berbasis perhutanan sosial, khususnya melalui skema hutan desa.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kapuas, Budi Kurniawan, Kamis (27/7/2023) di sela kegiatan rapat teknis pembangunan kawasan perdesaan berbasis perhutanan sosial.
"Untuk membentuk kawasan perdesaan berbasis perhutanan sosial, kita dorong skemanya melalui hutan desa. Kenapa dengan hutan desa? karena dengan hutan desa bisa hidup dan berkembangnya menjadi salah satu penopang kehidupan di masyarakat," kata Budi Kurniawan di Kantor DPMD Kapuas.
Apalagi, lanjut mantan Kadis Sosial Kapuas ini, di Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Kapuas termasuk salah satu yang memiliki porensi wilayah hutan cukup luas.
"Dalam hal ini pemerintah desa harus melihat potensi ini bisa dimanfaatkan tanpa harus merusak lingkungannya," terangnya.
Ditambahkannya, konsep pembangunan kawasan perdesaan berbasis perhutanan sosial salah satu solusi apalagi dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.
"Itu membuka ruang lebih luas lagi bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk bisa berpartisipasi aktif dalam rangka menyelamatkan lingkungan perlindungan hutan sekaligus juga penguatan ekonomi dan kapasitas masyarakat desanya," lontar Budi.
Di wilayah Kabupaten Kapuas sendiri, saat ini ada 10 desa yang memiliki SK (surat keputuasan) hutan desa yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan.[zulkifli]