KUALA KAPUAS - Pelaku penganiyaan yang menyebabkan dua korban meregang nyawa, berinisial JA alias BU (30) warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalteng berhasil ditangkap petugas kepolisian, Selasa 23 Juli 2023 malam.
JA, pelaku yang menebas dua korban dengan senjata tajam jenis mandau itu
ditangkap aparat gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polsek Timpah dan anggota Polsek Banama Tingang Polres Pulang Pisau.
Ia diamankan di Desa Goha Jalan Lintas Palangkaraya Gunung Mas, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalteng.
"Ya benar telah dilakukan penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hartanto, Rabu (26/7/2023).
Dua korban yang tewas dalam peristiwa berdarah itu, yakni Jonyos Iking (24), pemuda asal Desa Tumbang Randang Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas dan Didi Mansur (48) asal Desa Teluk Palinget Kecamtan Pulau Petak Kabupaten Kapuas, keduanya tewas terkena tebasan senjata tajam milik pelaku JA.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena sakit hati kepada korban, karena korban sering mencuri barang milik terlapor," ungkap Iyudi.
Lanjutnya, peristiwa berdarah itu terjadi di hari yang sama Senin, 24 Juli 2023 dengan TKP (tempat kejadian perkara) dan waktu yang berbeda.
Pertama terjadi sekira pukul 17.00 WIB, pada saat korban Sdr Jonyos Iking sedang bersantai di rumahnya di Jalan Lintas Timpah Pujon Desa Tumbang Randang. Kala itu, tiba tiba datang pelaku dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis mandau ke arah leher korban tetapi ditangkis oleh korban yang mengakibatkan tangan kanan korban putus.
"Dalam kondisi itu korbanpun berlari ke luar rumah untuk menyelamatkan diri tetapi dikejar oleh pelaku, kemudian korban terjatuh di depan rumah dan kemudian pelaku kembali mengayunkan senjata tajam jenis mandau yang mengenai leher korban dan mengakibatkan leher korban hampir putus
akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat," beber Kasat Reskrim.
Kemudian setelah kejadian tersebut, sekitar pukul.18.30 WIB terlapor melakukan penganiayaan kepada korban berikutnya Sdr Didi Mastur yang kala itu sedang bersantai di pondok kerja di jalan Lintas Timpah Pujon Desa Tumbang Randang.
"Pelaku datang tiba tiba dari arah belakang dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis mandau kearah leher korban yang mengakibatkan bahu korban mengalami luka robek dan leher korban hampir putus dan akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di TKP," ungkapnya lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara itu 1 bilah mandau dengan kopang warna coklat, yang digunakan pelaku menghabisi dua korbannya.
"Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses hukum selanjutnya," kata AKP Iyudi mengakhiri.[zulkifli]