Satpol PP Tanah Bumbu Cepat Respon SP4N LAPOR Guna Tegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2018

Satpol PP Tanah Bumbu Cepat Respon SP4N LAPOR Guna Tegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2018

BATULICIN — Dalam rangka menegakkan Perda No 9 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Tanah Bumbu cepat respon pelaporan masyarakat melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR).

Hal ini berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas badut, pengemis dan pengelap kaca mobil yang beroperasi di sekitar Lampu Merah Simpang Empat dan Desa Sarigadung melalaui Aplikasi SP4N LAPOR.

Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu menurunkan petugas Satpol PP untuk melakukan monitoring gabungan, Rabu (26/7/2023) di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu Anwar Salujang melalui Sekretaris M. Arif Rahman Hakim menyampaikan bahwa ditemukan dua orang yang berkostum badut melakukan aktivitas disekitar Lampu Merah Desa Sarigadung.

Selanjutnya, kedua badut tersebut diberikan pembinaan dan teguran agar tidak mengulangi aktivitas yang dapat membahayakan pengguna jalan dan diri sendiri.

Sementara untuk lokasi di lampu merah tidak ditemukan aktifitas gelandangan pengelap kaca mobil.[ade]

Lebih baru Lebih lama