Satreskrim Polres Pulang Pisau Tangani Dugaan Kasus Korupsi DD Sebangau Jaya

Satreskrim Polres Pulang Pisau Tangani Dugaan Kasus Korupsi DD Sebangau Jaya

PULANG PISAU - Dua orang inisial SA (25) bersama KS (42), bakal tersandung kasus korupsi dana desa atau DD pada saat pelaksanaan pembangunan infrastruktur, red) di Desa Sebangau Jaya, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Tahun Anggaran (TA) 2020-2021, tengah berlangsung.

Kedua terduga yang merupakan bendahara dan kades itu, terindikasi melakukan penyimpangan dana tersebut, dengan cara melakukan pemotongan dana atau anggaran pada kegiatan tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso kepada awak media di Pulang Pisau, Senin (31/7/2023).

"Jadi indikasinya ada pemotongan anggaran dana, dalam pelaksanaan pembangunan tadi sehingga bangunan tidak maksimal, red). Dugaan   dilakukan oleh terduga bendahara SA atas perintah dari mantan Kades KS dengan alasan untuk membayar hutang desa dan kebutuhan tak terduga yang digunakan saudara SA, untuk kebutuhan pribadi sehingga berpotensi  mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara, hingga menguntungkan atau memperkaya diri sendiri maupun orang lain," beber AKP Sugi. 

Dia menyebut, perkara ini sudah naik tahap penyidikan dengan kronologis singkat. Dimana, Pemerintah Desa (Pemdes) Sebangau Jaya pada tahun 2020 mendapatkan Dana Desa (DD) sebesar Rp826.934.000,- dan pada tahun 2021 sebesar Rp793.605.000.

Lalu lanjut Sugi, anggaran itu dimasukan pihak desa ke dalam APBDesa Sebangau Jaya  untuk kegiatan pembangunan desa yang meliputi bembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak berdasarkan musyawarah desa yang telah di rencanakan sesuai hasil musyawarah desa (Musdes) dan disepakati disepakati.

"Artinya sudah ditetapkan sebagaimana Keputusan Kepala Desa Sebangau Jaya Nomor 09 Tahun 2020 tentang penetapan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa (PPKD) Desa Sebangau Jaya Nomor 04 Tahun 2021 tentang penetapan pelaksanaan pengelolaan keuangan desa (PPKD) Desa Sebangau Jaya, tertanggal 04 Januari 2021," ungkapnya.

Kemudian, kata Sugi, dana desa tersebut dicairkan pihaknya desa sebanyak 3 tahap pencairan setiap tahunnya. "Dan saat ini Statusnya sudah naik ke penyidikan, dan tinggal menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP," tambahnya.

"Satreskrim Polres Pulang Pisau menyatakan tidak ada ruang bagi pelaku korupsi, dan tentu akan kami ambil tindakan tegas terukur bagi pelaku di wilayah Kabupaten Pulang Pisau yang sama-sama kita cintai ini, kami juga berharap ke depan agar jangan lagi ada dugaan kasus serupa, gunakan anggaran sesuai aturan yang berlaku supaya tidak terjadi lagi kasus yang sama," pesannya dengan tegas.[manan]

Lebih baru Lebih lama