Sidang Paripurna DPRD Pulang Pisau 2023 Sampaikan Hasil Reses di Tiga Dapil

Sidang Paripurna DPRD Pulang Pisau 2023 Sampaikan Hasil Reses di Tiga Dapil

SIDANG Paripurna Penyampaian Hasil Reses Masa Persidangan II Tahun sidang 2023. Dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD dari 3 Daerah Pemilihan Kabupaten Pulang Pisau.| foto : manan

PULANG PISAU - DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Sidang  Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023, dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses Anggota DPRD dari 3 Daerah Pemilihan (Dapil) daerah setempat, Jumat (28/7/2023).

Kegiatan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Pulang Pisau ini, dipimpinan langsung Ketua DPRD H Ahmad Rifai didampingi Wakil Ketua I H Ahmad Fadli Rahman dan Wakil Ketua II Sentot.

Paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pulang Pisau Tony Harisinta mewakili Bupati Pudjirustaty Narang.

"Rapat ini penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD ditiga dapil, baik Dapil I, II, dan III pada 8 kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau. Untuk dapil I sendiri meliputi Kecamatan Kahayan Hilir, Jabiren Raya, Kahayan Tengah, dan Banama Tingang, lalu pada apil II meliputi Kecamatan Maliku dan Pandih Batu, dan  Dapil III meliputi Kecamatan Kahayan Kuala dan Sebangau Kuala," kata Haji Rifai sapaan akrab Ketua DPRD Pulang Pisau kepada wartawan.

Dia menyebut, maksud dan tujuan reses pada masing-masing dapil tidak lain untuk mendata, mencari informasi, menampung atau menyerap aspirasi masyarakat, serta mencermati hasil pembangunan di daerah pemilihan.

"Laporan hasil reses terbagi beberapa bidang usulan seperti infrastruktur jalan dan jembatan, pendidikan, perkebunan serta ada beberapa permintaan bibit sawit, juga sosial budaya seperti bantuan rumah ibadah. Artinya, ada di bidang infrastruktur, pemerintahan, kesehatan, pendidikan, pertanian dan perikanan, masalah ekonomi, sosial dan keagamaan yang kesemuanya merupakan usulan dan keinginan serta kebutuhan masyarakat kita," bebernya.

Ditambahkan H Rifai, nantinya hasil reses skala prioritas yang disampaikan ini selanjutnya akan dibahas dan ditindaklanjuti oleh komisi terkait sesuai bidang dan tugasnya. 

"Setelah dibahas di tingkat komisi, nanti akan  diserahkan ke pihak eksekutif (Pemkab Pulpis) untuk diproses dan tentu mengacu pada skala prioritas, kalau usulan sih itemnya bermacam-macam dan kurang lebih 100 usulan," tukasnya.

Sementara perlu diketahui, pelaksanaan reses ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat, dimana mereka  sudah turun ke dapil masing-masing selama empat hari sejak 24 hingga 27 Juli 2023.[manan]
Lebih baru Lebih lama