WAKAPOLRES Pulpis, Kompol Edia Sutaata, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Hairu Mondosiyoko dan Kasi Humas AKP Daspin, saat konferensi pers di Rutan Kuala Kapuas.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS - Upaya memberi efek jera untuk para pengedar narkoba tak hanya dengan jerat hukum dalam Undang-undang tentang narkotika tentang besaran pidana maksimal atau denda yang diterapkan, langkah lain yang dlakukan adalah menjerat pelaku dengan jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seperti yang terjadi pada seorang wanita bernama Rinmaniah alias Ririn, bandar narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pulang Pisau Polda Kalteng, kini harus menghadapi jeratan pasal berlapis.
Hal ini setelah dirinya dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil keuntungan penjualan sabu miliknya.
Wakapolres Pulang Pisau, Kompol Edia Sutaata, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Hairu Mondosiyoko dan Kasi Humas, AKP Daspin, pada konferensi pers di Rutan Kuala Kapuas, Selasa (29/8/2023) siang mengatakan, tersangka Ririn telah diamankan pada bulan Mei 2023 dengan barang bukti 2 ons sabu.
"Tersangka Ririn diamankan pada gelaran Operasi Antik Telabang Polres Pulang Pisau pada bulan Mei 2023 lalu," beber Edia Sutataa.
Dilanjutkanya, tersangka ditangkap saat berada di Desa Tumbang Terusan Kecamatan Banama Tingang Pulang Pisau. Saat ini tersangka tengah menjalani sidang serta ditahan di Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengembangan dari Satres Narkoba Polres Pulang Pisau, diketahui tersangka Ririn ini merupakan bandar sabu yang sudah melakukan transaksi penjualan barang haram tersebut sejak Agustus 2021 dan sempat melakukan penjualan sejak Januari hingga Mei 2023 dengan total 2,2 kilogram sabu.
"Dari sejumlah transaksi tersebut, tersangka memperolah keuntungan Rp600 juta lebih. Tersangka telah melakukan tindakan pencucian uang hasil keuntungan tersebut, dengan membeli sejumlah barang berharga yang berhasil disita seperti perhiasan emas senilai Rp225 juta dan satu unit mobil," ungkapnya.
Ditambahkannya, atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau pasal 137 Huruf A Undang-undang RI Nomor 35 Tahuh 2009 Tentang Narkotika dalam penanganan perkara tindak pidana pencucian uang.[zul/manan]