Belasan Desa di Pulang Pisau Raih Penghargaan Desa Sadar Hukum, Bupati Minta Dipertahankan

Belasan Desa di Pulang Pisau Raih Penghargaan Desa Sadar Hukum, Bupati Minta Dipertahankan


PULANG PISAU - Sebanyak 12 desa di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diresmikan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI sebagai Desa Binaan Sadar Hukum tahun 2023.

Dikabarkan, peresmian desa/kelurahan Sadar Hukum oleh Kemenkumham ini berlangsung di Swiss-Belhotel Danum, Kota Palangka Raya, Kalteng pada Senin 7 Agustus 2023 malam.

Atas capaian tersebut, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang meminta dan sekaligus memerintahkan kepada para camat dan kepala desa (kades) terus mempertahankan serta meningkatkan  program-program terkait ketaatan dan kesadaran hukum yang selalu dikoordinasikan dengan pihak terkait lainnya dalam mensukseskan pembangunan masyarakat Sadar Hukum.

"Sebagai kepala daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham RI, yang telah memberikan kepercayaan dan meresmikan 12 desa di daerah kami sebagai Desa Binaan Sadar Hukum," ucap Taty Narang sapaan akrab Bupati Pulang Pisau.

Bupati menyebut, diantara sekian banyak upaya yang dilakukan dalam meraih hasil ini, salah satunya dengan program peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum bagi masyarakat dalam berupa pembinaan dan penetapan desa/kelurahan Sadar Hukum.

"Jadi, pembangunan di Indonesia, termasuk di daerah kita ini sangat diperlukan peran serta dan partisipasi semua elemen bangsa, baik itu pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai kepada lapisan masyarakat," tukasnya.

Dia menambahkan, ucapakan terimakasih juga disampaikan kepada Kabag Hukum Setda Pulang Pisau beserta jajarannya, Polres Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, para camat dan 12 Kades dan pihak-pihak terkait lainnya yang sudah bersama-sama bekerja dengan baik sehingga dapat mewujudkan Desa Sadar Hukum di masing-masing wilayah.

"Peresmian desa/kelurahan Binaan Sadar Hukum ini adalah salah satu dari rangkaian proses pembinaan hukum lintas sektor yang diterima sebagai binaan dan ditetapkan sebagai desa atau kelurahan Sadar Hukum oleh Kemenkumham RI, maka dari itu, sekali lagi saya tegaskan untuk dapat dipertahankan," pungkasnya.

Perlu diketahui kegiatan, pada kegiatan tersebut Bupati Pulang Pisau turut didampingi Kabag Hukum Setda Pulang Pisau Uhing, Asisten III, Andriani, Kadis PUPR, Usis I Sangkai, Kadisbudpar, Bakhzar Effendi, para camat dan 12 kades sebagai Desa Binaan Sadar Hukum.[manan]

Lebih baru Lebih lama