BATULICIN — Bupati Tanah Bumbu, HM Zairullah Azhar menyampaikan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023, pada rapat paripurna DPRD setempat, Selasa (1/8/2023).
Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Said Ismail Kholil Alaydrus, Abah Zairullah — begitu panggilan akrab Tanah Bumbu — diwakili Staf Ahli Bupati Mukhlis dalam sambutan tertulisnya mengatakan, sesuai Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi, antara lain perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Selanjutnya, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
”Termasuk keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan. Termasuk keadaan darurat dan luar biasa,” ungkap Mukhlis.
Dikatakan, memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023, sampai dengan bulan Juni 2022 dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023.
Hal ini, kata Abah Zairullah, disebabkan karena perubahan asumsi makro ekonomi yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah, penyesuaian sasaran, perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.
Oleh sebab itu, harus dilakukan kebijakan perubahan dokumen pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang meliputi perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah.
Berdasarkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah maupun nasional, serta memperhatikan perhitungan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023, khususnya evaluasi kinerja bidang pendapatan, menurut bupati, maka kebijakan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu mempertimbangkan beberapa hal.
Misal, perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber baik pendapatan asli daerah, pendapatan transfer baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023, diperkirakan mengalami kenaikan yakni dari 2 Trilyun 298 Milyar 177 Juta 675 Ribu 120 Rupiah menjadi 3 Trilyun 54 Milyar 18 Juta 1.627 Rupiah, naik sebesar 755 Milyar 840 Juta 326 Ribu 507 Rupiah.
Sedangkan, Perubahan Kebijakan Belanja Daerah,
sesuai hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sampai dengan Juni 2023 serta memperhatikan sinkronisasi kebijakan belanja dengan pemerintah pusat, maka kebijakan belanja perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2023, diarahkan sebagai berikut, seperti Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar 2 Triliyun 314 Milyar 598 Juta 632 Ribu 518 Rupiah.
Setelah perubahan menjadi sebesar 3 Triliyun 315 Milyar 195 Juta 660 Ribu 673 Rupiah, atau bertambah sebesar 1 Trilyun 597 Juta 28 Ribu 155 Rupiah. Dengan Defisit APBD Tahun Anggaran 2023, sebelum perubahan sebesar 16 Milyar 420 Juta 957 Ribu 398 Rupiah Sesudah perubahan sebesar 261 Milyar 177 Juta 659 Ribu 46 Rupiah, atau bertambah sebesar 244 Milyar 756 Juta 701 Ribu 648 Rupiah.
Untuk Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar 21 Milyar 420 Juta 957 Ribu 398 Rupiah Sesudah perubahan sebesar 266 Milyar 177 Juta 659 Ribu 46 Rupiah, atau bertambah sebesar 244 Milyar 756 Juta 701 Ribu 648 Rupiah.
Dengan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebelum dan sesudah perubahan tetap sebesar 5 Milyar Rupiah.
Sementara itu, untuk Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar 16 Milyar 420 Juta 957 Ribu 398 Rupiah Sesudah perubahan sebesar 261 Milyar 177 Juta 659 Ribu 46 Rupiah, atau bertambah sebesar 244 Milyar 756 Juta 701 Ribu 648 Rupiah.[ade]