TAMIANG LAYANG - Setelah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Tata Batas antara Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalimantan Tengah dan Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan.
Berdasarkan Permendagri itu, maka Desa Dambung yang dahulu masuk Kecamatan Dusun Tengah, Bartim kini statusnya resmi lepas dari Kalteng, Desa Dambung kini masuk wilayah Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
"Saat ini memang betul dalam tahap proses pembahasan dan diupayakan menempuh jalan komunikasi yang baik agar sesuai amanat rakyat," tutur Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Willy M Yoseph usai mengikuti peringatan Hari Jadi Bartim ke-21, Kamis (10/8/2023).
Menurutnya, pada tanggal 14 Agustus 2023 mendatang pihaknya mengundang Badan Geovisual yang menggambarkan rupa rupa bumi, membahas tata batas Kabupaten dan Desa Desa, yang mana Badan Geovisual ini langsung dibawah pimpinan Presiden.
"Saya tetap berharap masalah kecil di berbagai wilayah seperti Desa Dambung dapat diselesaikan secara damai, apa yang di inginkan masyarakat Desa Dambung dapat disuarakan. Hingga saat ini upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten, DPR RI dan tokoh masyarakat diharapkan untuk mencoba mempertahankan agar desa Dambung tetap di koordinat Kabupaten Barito Timur dengan cara yang baik," tandasnya.
Terpisah, Jumat (11/8/2023), Ketua DPRD Bartim, Nursulistio mengaku terus berupaya mencari solusi untuk mempertahankan Desa Dambung yang saat ini dalam polemik tata batas masuk wilayah Kalsel.
"Beberapa kegiatan telah kita upayakan baik dari eksekutif legislatif berkoordinasi kepada sesepuh, para tokoh, para tenaga pendamping hukum bagaimana solusinya, kita harus melibatkan semua kalangan agar tidak salah melangkah. Jika mengambil jalur hukum konsukensinya apabila kalah maka sudah selesailah, tidak cukup pemerintah saja, namun warga dan semua kalangan juga harus ikut," tegasnya.[siti]