KUALA KAPUAS - Tersandung kasus penipuan dan penggelapan, pria berinisial TU (45) warga Asal Kabupaten Kediri Provinsi Jawa Timur harus berurusan dengan polisi.
Pasca dilaporkan pihak perusahaan PT KMJ yang merasa dirugikan terlapor TU lalu diburu polisi hingga berhasil ditemukan. Ia pun ditangkap tim gabungan Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibantu anggota Polres Wonosobo dan Polsek Pajawaran Polres Banjarnegara. TU diamankan di Desa Pejawaran, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Minggu (13/8/2023).
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, penangkapan TU atas laporan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana.
Korban dalam perkara ini adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KMJ mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Terlapor TU bertindak sebagai penyedia tenaga kerja dimana Ia menjanjikan kepada pihak perusahaan akan merekrut karyawan tebas tebang sebanyak kurang lebih 20 orang dan pihak perusahaan memberikan ongkos transportasi dari Jawa Timur Kabupaten Pacitan ke Kalimantan Tengah kepada terlapor namun karyawan yang di janjikan tersebut hanya datang 5 orang sedangkan sisanya tidak datang," kata Kasat Reskrim, Senin (14/8/2023).
Kronologis tindak pidana penipuan dan penggelapan ini, awalnya pihak perusahaan PT. KMJ melakukan perekrutan tenaga kerja untuk panen sawit dan tenaga kerja borongan rawat pada bulan Juni 2022.
Kemudian pihak perusahaan melakukan kontrak dengan terlapor TU yang mana terlapor menyanggupi untuk mendatangankan 40 orang karyawan dengan estimasi Rp3 juta per karyawan yang datang.
Selanjutnya dalam prosesnya terjadi penyerahan uang secara bertahap melalui penyerahan secara tunai sebesar Rp10 juta dan tanggal 12 Juli 2022.
Waktu melakukan penyerahan secara transfer ke rekening TU sebesar Rp21 juta tanggal 22 Juli 2022 dilakukan transfer sebesar Rp8 juta dan 23 Juli 2022 dilakukan transfer sebesar Rp5 juta dan terakhir tanggal 24 Juli 2022 di transfer sebesar Rp10 juta.
Namun sampai dengan saat ini hanya berjumiah 3 orang yang datang yang seharusnya jumlah karyawan yang datang sebanyak 14 orang dari nilai uang yang sudah dikirim.
Saat dilakukan somasi terlapor ada melakukan pengembalian sebesar Rp10 juta, sedangkan sisanya terlapor berjanji mengembalikan sepenuhnya.
Namun sampai dengan saat ini terlapor tidak ada mengembalikan uang tersebut.
"Jadi atas kejadian tersebut korban melalui pelapor merasa keberatan dan dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas," pungkasnya.[zulkifli]