KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, memberikan rekomendasi menolak sebagian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2022.
Hal itu terungkap pada Rapat Paripurna ke-V masa persidangan III tahun sidang 2023 yang digelar di DPRD setempat, Senin 31 Juli 2023.
DPRD menilai beberapa pelaksanaan kegiatan pada program APBD tahun anggaran 2022 lalu dianggap tidak memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Kapuas.
Anggota DPRD Kapuas, Berinto SH MH saat membacakan rekomendasi DPRD atas LPj pelaksanaan APBD 2022 mengatakan, setelah melalui berbagai rangkaian rapat di DPRD Kapuas dan berdasarkan hasil pengawasan dewan, berfokus pada sejumlah kegiatan pada OPD Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas.
“Yang menjadi Fokus perhatian DPRD Kapuas adalah program kegiatan yang alokasi anggaran nya cukup besar yakni pada OPD dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas, dan keputusan dewan menolak,” tegas Berinto.
Dijelaskannya, terdapat beberapa catatan yang menjadi perhatian jajaran DPRD Kapuas, diantaranya program multiyears atau kegiatan tahun jamak.
Di antaranya program pembangunan rumah jabatan (Rujab) Bupati Kapuas yang belum fungsional dan dipertanyakan manfaatnya dengan menelan anggaran sekitar Rp63 miliar.
Selanjutnya dipaparkan politisi Nasdem itu pengerjaan ruas jalan Mantangai-Timpah untuk paket 1, Katunjung-Tanjung Kalanis dengan pagu anggaran kurang lebih Rp.95 milyar, juga tidak tuntas.
Lalu, untuk Paket 2 Mantangai-Katunjung dengan pagu anggaran kurang lebih Rp96 miliar juga sama halnya.
“Berdasarkan poin tersebut, DPRD Kapuas menolak laporan pertanggungjawaban APBD 2022 pada Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas,” tandas Berinto.
Maka itu, pihaknya merekomendasikan beberapa hal yakni disarankannya dilakukan audit khusus oleh BPK dan audit lainnya, serta disarankannya untuk melaporkan kepada APH.
“Rekomendasinya yakni disarankan untuk dilakukan audit khusus oleh BPK dan audit lainnya, dan disarankan untuk melaporkan kepada APH sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Kapuas,” bebernya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah juga menegaskan pihaknya menolak sebagian LPj pelaksanaan APBD Kapuas tahun anggaran 2022.
"Sudah disampaikan dan dibacakan, bahwa keputusan DPRD menolak sebagian laporan pertanggungjawaban APBD Kapuas tahun 2022, karena dinilai tidak memberi manfaat untuk masyarakat Kapuas," kata Ardiansah, usai Paripurna, Selasa (1/8/2023).
Terpisah, Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor usai rapat menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kapuas yang telah menyampaikan rekomendasi laporan pertanggungjawaban APBD 2022.
"Hanya satu sektor yang ada rekomendasi dari dewan. Rekomendasi akan kita telusuri dan dilaksanakan," kata Nafiah.
Dalam rapat paripurna tersebut turut dihadiri Plt Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, unsur Forkopimda, Sekda Kapuas, Septedy, para kepala SOPD dan undangan lainnya.[zulkifli]