PALANGKA RAYA - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng pada Jumat (4/8/2023) lalu kembali menggelar agenda rutin Rapat Penetapan Harga TBS kelapa sawit produksi pekebun untuk periode bulan Juli 2023.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) pada Disbun Kalteng, Achmad Sugianor menyampaikan, sebagai bahan dasar untuk penetapan harga pembelian TBS, terdapat sebanyak 40 perusahaan yang seharusnya menjadi penyuplai data, namun masih banyak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak menyampaikan data, padahal data ini adalah komponen utama untuk menentukan harga pembelian TBS yang wajar.
"Kami sangat mengharapkan semua PKS yang ada di Kalteng bisa ikut dalam penetapan ini, termasuk pabrik-pabrik tanpa kebun, sehingga harga yang kita tetapkan ini adalah harga ketetapan untuk seluruh wilayah Kalteng" ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, kebun yang tidak punya pabrik disarankan untuk bermitra dengan PKS yang ada, sehingga bisa mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Kalau kebun yang sudah bermitra, pabrik berani membeli sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, karena kebunnya sudah jelas, sumber benih dan tahun tanamnya juga jelas," ungkapnya.
Menurutnya, harga perhitungan TBS untuk bulan Juli 2023 ada kenaikan sebesar 89,23 rupiah, diharapkan harga itu adalah harga yang wajar diberikan terutama kepada petani sawit mandiri.
Pada rapat penetapan tersebut, terlihat bahwa harga minyak sawit (CPO) Kalteng di bulan Juli 2023 mulai bergerak naik kembali, di bulan sebelumnya sebesar Rp9.966,40 (per Kg + PPN) naik menjadi Rp10.444,40. Namun harga inti sawit (PK) sedikit mengalami penurunan, yang sebelumnya sebesar Rp4.670,91 untuk bulan Juli turun menjadi Rp4.641,37 dengan indeks "K" sebesar 88,83 persen.
Dari hasil pembahasan tersebut, urainya, maka ditetapkan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalteng periode bulan Juli 2023 mulai mengalami kenaikan yaitu untuk umur tanaman tiga tahun Rp1.639,83, umur empat tahun Rp1.793,01, umur lima tahun Rp1.937,42, dan umur enam tahun Rp1.993,81. Selanjutnya, pada umur tujuh tahun Rp2.032,57, umur delapan tahun Rp2.125,86, umur sembilan tahun Rp2.181,73, dan umur 10 hingga 20 tahun Rp2.242,44.[kenedy/adv]