PALANGKA RAYA - Staf Ahli (Sahli) Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B Aden mewakili Sekretaris Daerah Provinsi membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur
Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, bertempat di Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Selasa (1/8/2023).
Herson saat membacakan sambutan tertulis Sekda Kalteng menyampaikan dalam Pidato Kenegaraan tanggal 16 Agustus 2019, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa data adalah jenis kekayaan baru bangsa, yang bahkan lebih berharga daripada minyak. Oleh karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan.
"Regulasi terkait data harus disiapkan dan tidak boleh ada kompromi. Mengingat betapa berharganya data, maka perlu ada pengelolaan yang baik dari instansi-instansi penghasil data," tutur Herson.
Lanjut disampaikan, menghadapi persoalan itu, diterbitkanlah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dengan maksud mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
"Menindaklanjuti Perpres tersebut, Bapak Gubernur Kalimantan Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah pada tanggal 11 Juli 2022 yang lalu," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Herson menginstruksikan kepada Stakeholders terkait untuk melakukan koordinasi dengan produsen data terkait, dalam rangka menghasilkan Satu Data Indonesia Kalteng yang efektif dan bisa dipertanggung jawabkan.
Seperti diketahui, tujuan dari Satu Data Indonesia ini sangatlah penting, antara lain untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan tata kelola data, mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, akuntabel, mudah diakses dan dibagipakaikan serta mendorong keterbukaan dan transparansi data serta dan mendukung Sistem Statistik Nasional.[adv]