Ini Kronologi Penipuan Jual Beli Madu Palsu di Kapuas yang Melibatkan 7 Tersangka

Ini Kronologi Penipuan Jual Beli Madu Palsu di Kapuas yang Melibatkan 7 Tersangka

TUJUH pelaku penipuan di Kabupaten Kapuas usai ditangkap polisi.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Seorang warga di Kabupaten Kapuas, Kalteng, berinisial IU (78) menjadi korban penipuan. IU, warga berdomisili di Jalan Kalimantan Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat ini ditipu komplotan penjual madu palsu dan mengalami kerugian kurang lebih Rp62.735.000.

Merasa keberatan dan dirugikan, korban lalu melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, dari laporan korban, aparat kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas perkara tindak pidana penipuan itu.

Identitas dan keberadaan pelaku terendus, hingga polisi kemudian memburu para pelaku. Alhasil, dalam waktu 1x24 jam para pelaku yang berjumlah tujuh orang berhasil diringkus.

"Dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana itu diamankan tujuh orang pelaku," kata AKP Iyudi, Kamis (3/8/2023).

Tujuh pelaku yang diamankan, pria MY (29) mengaku bernama Ginting berperan sebagai penyewa mobil dan otak penipuan.

AM (29) pria yang mengaku bernama Anto berperan sebagai penjual madu hutan palsu bersama MY.

SG (47) pria mengaku bernama Ari berperan sebagai orang yang akan membeli madu dalam jumlah besar kepada korban.

HE (29) memasak madu oplosan, DZ (44) sebagai pengantar motor yang digunakan MY dan AM. KG (43) berperan mamasak dan membungkus madu palsu, RG (49) memasak dan membungkus madu palsu.

"Tujuh orang pelaku dalam tindak pidana penipuan ini ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda," kata AKP Iyudi.

Kronologis kejadian pada Selasa 4 Juli 2023 lalu, korban IU di rumahnya kedatangan seseorang  yang mengaku bernama Ari dengan maksud membeli madu hutan kepada korban sebanyak 40 botol dengan harga Rp65.000 per botolnya.

Pria mengaku bernama Ari tersebut juga memberitahukan kepada korban IU, bahwa Ia juga mencari madu jenis kelulut dalam jumlah banyak untuk keperluan kesehatan.

Lelaki mengaku Ari tersebut mengatakan jika ada tersedia jenis madu kelulut jual saja kepadanya, Ia sanggup menampung berapa saja dengan harga Rp900.000 per kilogram.

Tidak berapa lama, datang saudara Ginting yang merupakan langganan jual madu dari korban bersama temannya yang mengaku bernama Anto menawarkan dan menjual madu hutan asli dan madu kelulut asli kepada korban.

Pengakuan korban saat itu Ia pun merasa yakin dan percaya, lalu membeli madu tersebut.

Rincian madu kelulut yang dibeli oleh korban sebanyak 118 kilogram dengan 3 (tiga) kali pembelian yakni 50 kilogram dengan harga Rp550.000 per kilo, 47 kilogram dengan harga Rp500.000 per kilo dan 21 kilogram dengan harga Rp500.000 per kilogram.

Lalu pembelian untuk madu hutan sebanyak 19 kilogram dengan harga Rp65.000 per kilogram.

Setelah transaksi jual beli itu, korban kemudian baru mengetahui ternyata madu yang dibeli tersebut bukan madu asli, melainkan oplosan alias madu palsu sehingga tidak laku untuk dijual. 

Saat ini tujuh pelaku tindak pidana penipuan tersebut bersama sejumlah barang bukti diamankan di Polres Kapuas, untuk proses hukum selanjutnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama