BARANG bukti sajam perkara tindak pidana penganiayaan/pengancaman diamankan Polres Kapuas.| foto : istimewa
KUALA KAPUAS - Tersinggung dan naik pitam gara-gara ditegur mengemudikan truk dengan kecepatan tinggi, seorang pria di Kabupaten Kapuas Kalteng ini malah mengancam dan memukul tetangganya sendiri, insiden itu pun berujung laporan polisi hingga pria yang menjadi pelaku dalam perkara itu kini harus berurusan dengan hukum.
Pelaku atau terlapor dalam perkara tersebut adalah pria dengan inisial IS (54) diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas atas laporan melakukan tindak pidana penganiyaan dan pengancaman.
IS warga beralamat di Jalan Antasari gang VII Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng tersebut ditangkap dikediamannya, Kamis (3/8/2023) petang.
"Ya benar telah diamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 335 KUHPidana. Terlapor pria berinisial IN alias IS," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Jumat (4/8/2023).
Terlapor IS telah melakukan pengancaman dengan senjata tajam dan dengan tangan kanannya pelaku memukul korban HA pria 40 tahun yang masih tetanggannya, hingga mengakibatkan lubang hidung korban berdarah.
Lanjutnya, insiden penganiyaan terjadi bulan lalu, tepatnya pada hari Jumat (14/7/2023) siang sekira jam 13.00 WIB
di Jalan Antasari, Gang 7 Kelurahan Selat, Utara Kecamatan Selat.
Peristiwa berawal korban HA sedang berbaring di kamar rumahnya, saat itu melintas terlapor IS mengemudikan mobil truk dengan kencang di jalan dalam gang yang berimbas rumah pelapor bergetar, saat itu pengakuan pelapor Ia sudah merasa jengkel.
Namun lagi-lagi berselang 30 menit kemudian IS kembali lewat mengemudikan truk miliknya melintas di jalan dalam gang, saat itu pelapor pun langsung bergegas keluar rumah lalu menegur sdr IS sambil memangil IS agar berhenti dahulu.
Respon dan replek terlapor IS ketika itu langsung berhenti, namun ternyata terlapor langsung mengambil senjata tajam jenis parang yang ada di dalam truk.
Sempat terjadi perdebatan adu mulut antara korban dan terlapor, bahkan terlapor sempat mengancan dengan parang yang dibawanya tadi, kejadian itu berujung pemukulan terlapor kepada korban.
Korban tak terima perlakuan tersebut dan merasa keberatan lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas agar diproses hukum.[zulkifli]