PALANGKA RAYA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat (BBSB) beserta istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE) ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (10/8/2023)
“Kedatangan hari ini, kami dari KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa I, Ben Brahim S Bahat dan Terdakwa II, Ary Egahni, ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Zaenurofiq.
Menurut, Zaenurofiq menegaskan, sidang ini akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya karena kejadian tindak pidana terjadi di wilayah hukum Provinsi Kalteng.
Ben diduga terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi dan dugaan penerimaan biaya dari berbagai dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nilai kerugian akibat tindak pidana korupsi tersebut, diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
Saat dikonfirmasi, Jumat (11/8/2023), Humas Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Hotma EP Sipahutar mengatakan, sidang perkara Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat terdaftar di sistem informasi penelusuran perkara nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk, pada tanggal 10 Agustus 2023.
"Ya benar, perkara telah dilimpahkan hari ini oleh jaksa penuntut umum KPK RI dalam satu surat dakwaan. Perkara Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat akan disidangkan oleh majelis hakim yang terdiri dari Agung Sulistiyono sebagai ketua majelis hakim. Kemudian hakim anggota Erhammudin dan Darjono Abadi," ucap Hotma.
Menurutnya, mekanisme persidangannya tetap saja seperti sidang-sidang yang lain.
"Karena ini tindak pidana korupsi, maka akan disidangkan di ruang persidangan Pengadilan Tipikor Palangka Raya," pungkasnya.[deni]