Panen Tangkapan, Sehari 5 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kapuas Digulung Polisi

Panen Tangkapan, Sehari 5 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Kapuas Digulung Polisi

LIMA pelaku tindak pidana narkotika yang ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kapuas.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di Kota Air Kapuas seakan tak pernah sepi, padahal sudah banyak  pelaku-pelaku yang mendekam di balik jeruji besi, terbaru Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas dalam sehari berhasil menangkap 5 (lima) orang pelaku penyalahgunaan narkotika pada Rabu, 9 Agustus 2023 malam.

Mirisnya, para pelaku pemuja barang haram narkotika yang ditangkap rata-rata adalah generasi muda.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Sabtu (12/8/2023) saat dikonfirmasi mengatakan, lima pelaku yang ditangkap dimankan di dua lokasi berbeda.

Penangkapan tersebut menindaklanjuti informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah setempat, lalu aparat melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menggulung lima pelaku.

Pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 21.00 WIB diamankan terlapor MP (30) dan AS (36), keduanya warga beralamat di Jalan Tjilik Riwut Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Dua pemuda sekawan itu diamankan di depan Rumah AS di Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.

 "Dari penangkapan MP dan AS ditemukan 
barang bukti 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 0,30 gram," kata AKP Subandi.

Selanjutnya, berselang 10 menit kemudian petugas kepolisian kembali melakukan penangkapan tiga pelaku, masih di Kecamatan Selat.

Mereka lelaki masing-masing berinisial AB (28) warga Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, HF (38) warga beralamat Jalam Barito Kelurahan Selat Hulu serta FS (25) warga Jalan Pilau Kecamatan Selat.

Dalam operasi penangkapan ini diamankan barang bukti 0,23 gram narkotika jenis sabu dan uang tunai Rp. 1.670. 000.

Turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Kapuas guna menjalani serangkaian pemeriksaan.

"Para tersangka dikenakakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasatresnarkoba Polres Kapuas ini.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama