PULANG PISAU - Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulang Pisau, Ahmad Fadli Rahman menyebut salah satu diantara tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah untuk melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa (Kades).
Itu sebagaimana tertuang dalam Permendagri nomor.110/2016. Dimana, tugas BPD lainnya mempunyai fungsi untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa atau Raperdes bersama kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
"Jadi, BPD harus mengambil peran untuk mengawal program desa. Dari itu, kami meminta untuk bisa lebih meningkatkan fungsi pengawasan dalam menetapkan prioritas penggunaan dana desa atau DD," kata H Fadli sapaan akrab Waket I DPRD Pulang Pisau
Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) ini berharap, agar penggunaan dana desa bisa mendapat pengawasan dengan baik, diantaranya melalui peran BPD dalam mendampingi perangkat desa dalam bekerja.
"Pengawasan dilakukan agar dana besar yang digulirkan pemerintah bisa sesuai dengan prioritas yang ditetapkan untuk menuju pembangunan desa lebih baik," ujarnya.
Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau dari Dapil II meliputi Kecamatan Maliku dan Pandih Batu ini mengungkapkan, jika peran BPD memiliki posisi yang strategis dalam mendorong kemajuan desa yang ada di Pulang Pisau, maka dapat dipastikan pembangunan di desa akan maju dan berkembang serta dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan ADD dan DD.
"Sebagaimana kita ketahui bersama BPD dipilih secara langsung oleh masyarakat, sehingga peranannya sangat penting dalam pemerintahan desa. Lembaga BPD inikan sebagai penyambung suara warga pemilihnya, nah disitu pihaknya dapat memberikan pertimbangan kepada kepala desa, mana program prioritas dengan menyesuaikan anggaran yang ada," katanya.[manan]