SEBAGIAN barang bukti kasus pencurian spare part alat berat yang diungkap Satreskrim Polres Kapuas.| foto : polreskps
KUALA KAPUAS - Jajaran Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus pencurian spare part alat berat dengan nilai kerugian Rp1 miliar, pelaku berhasil ditangkap Selasa (8/8/2023) malam sekira pukul 10.28 WIB.
Pelaku dalam perkara ini pria bernisial MT (43) adalah warga asal Desa Buhut, Kecamatan Kapuas, Tengah Kabupaten Kapuas.
"Pelaku atau terlapor MT dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian atau pertolongan jahat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 atau 480 KUHPidana," kata Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Iptu Iyudi Hartono, Rabu (9/8/2023).
Modus operandinya terlapor mencuri dan membeli barang hasil curian dari perusahaan PT. KPN di Desa Baronang Kecamatan Kapuas Tengah.
Kronologis kejadian pada Rabu 20 April 2022 lalu. Saat itu pelapor Eliezer PM (37) bersama rekannya sdr Roland (26) yang merupakan karyawan di manajemen PT. Kalimantan Prima Nusantara (PT. KPN) dengan menggunakan mobil pulang dari Kota Palangka Raya dan melintasi kawasan hutan APL site Maharu PT. KPN yang berlokasi di Desa Baronang, Kecamatan Kapuas, Tengah Kabupaten Kapuas.
Pada saat itu pelapor berinisiatif melakukan pengecekan alat yang terparkir atau standby di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan di lokasi itu ada ditemukan tumpahan oli dan jejak ban mobil, pelapor mulai curiga ada sesuatu yang terjadi, pelapor lalu melakukan pengecekan secara menyeluruh.
Dari situ barulah diketahui ada sejumlah spare part alat berat yang hilang alias raib diduga telah dicuri, spare part yang hilang tersebut yakni komponen apare part eksavator PC 400-8 nomor lambung 23 merk Komatsu, komponen Sparepart Crane CR 02 dan Kompunen Crusher.
"Jadi akibat dari peristiwa tersebut PT. KPN mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar, selanjutnya pihak PT. KPN melaporkan peristiwa kehilangan tersebut ke Polres Kapuas," pungkas AKP Iyudi.[zulkifli]