KUALA KAPUAS - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar rapat kerja bersama dengan jajaran pemerintah daerah setempat dan perwakilan Bank Kalteng Cabang Kapuas.
Rapat membahas draf Peraturan Daerah perubahan penyertaan modal Bank Kalteng Cabang Kapuas, Selasa (29/8/2023) di ruang rapat gabungan DPRD.
Jalannya rapat dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, H Darwandie dan anggota Bapemperda lainnya.
Rapat dihadiri Kepala Cabang Bank Kalteng, Santi dan dari Pemda dihadiri
Asisten I Setda Kapuas, Ilham Anwar, Kepala BPKAD, Yan Hendri Ale dan Bagian Hukum Setda Kapuas.
"Rapat hari ini secara esensial itu adalah melakukan pencermatan dan telaah terhadap draf Rancangan Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2011 tentang penambahan modal kepada PT Bank Kalteng," kata H Darwandie, usai rapat.
Dilanjutkannya, kenapa dilakukan perubahan atas Perda tersebut.
"Kita berupaya untuk melakukan dukungan regulasi terhadap implementasi peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) nomor 12 tahun 2020, yang mengharuskan PT Bank Kalteng wajib memiliki modal dasar Rp. 3 (tiga) triliun," beber Darwandie.
Politisi senior PPP ini menambahkan dalam peraturan OJK tersebut diberikan batasan waktu PT Bank Kalteng sampai dengan 23 Desember 2024.
"Nah oleh karenanya dengan waktu yang sangat singkat ini kita mencoba untuk mengikuti hal itu. Dalam hal ini, inilah bentuk dukungan DPRD kepada Bank Kalteng," Kata Darwandie.[zulkifli]