PULANG PISAU - Bertempat di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin (7/8/2023), berlangsung Rapat Paripurna ke-10 masa Persidangan II Tahun sidang 2023 dengan agenda Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Pulang Pisau Masa Jabatan 2018 - 2023.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pulang Pisau H Ahmad Rifai didampingi Wakil Ketua I H Ahmad Fadli Rahman dan Wakil Ketua II Sentot Siswanto.
Tutur hadir unsur Forkopimda, para kepala SOPD di lingkungan Pemkab Pulang Pisau, dan anggota DPRD setempat.
Dalam pidatonya, Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang mengatakan di akhir masa kepemimpinannya sebagai Kepala Daerah Jabatan 2018-2023, mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada para pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau dan seluruh stakeholder lainnya, atas kerjasama serta dedikasi selama ini.
"Karena kita telah bersama-sama membangun dan memajukan Kabupaten Pulang Pisau dengan berbagai program dan kegiatan yang telah diagendakan melalui kesepakatan bersama, khususnya persetujuan dari pihak DPRD Pulpis," ucapnya.
Pasa kesempatan itu, Bupati Pudjirustaty Narang tidak lupa memohon maaf atas kekurangan, baik secara pribadi maupun sebagai kepala daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi kepemimpinan. "Baik kesalahan yang terkesan sengaja maupun tidak sengaja. Artinya, baik secara lisan terlebih lagi saya," sebutnya.
Sebutnya lagi, di sisa waktu jabatan ini, dirinya akan tetap selalu bekerja dan terus bekerja semaksimal mungkin untuk kemajuan Kabupaten Pulang Pisau tercinta, Pulpis yang sejahtera.
"Sekali lagi, di masa akhir jabatan saya sebagai Bupati Pulang Pisau mengucapkan terimakasih yang mendalam kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, yang telah mempercayakan kepemimpinan kepada saya," ungkapnya.[manan]