Satreskrim Polres Kapuas Amankan Terduga Pelaku KDRT

Satreskrim Polres Kapuas Amankan Terduga Pelaku KDRT

KASAT Reskrim Polres, AKP Iyudi Hartanto S.Tr, SIK saat memberikan keterangan kepada wartawan.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Aparat kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas mengamankan seorang pria dengan inisial TS atas laporan melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

TS pria 33 tahun tersebut ditangkap di kediamannya di Jalan Pemuda Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Selasa (29/8/2023).

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, saat dikonfirmasi mengatakan, persoalan bermula ketika terlapor TS 
cekcok dengan isterinya sendiri gara-gara dipicu persoalan wanita idaman lain (WIL). 

Dari keributan itu, terlapor yang tersulut emosi melakukan pemukulan kepada sang istri di depan umum, hingga berujung laporan polisi, peristiwa terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.

"Terlapor diamankan atas dugaan karna telah melakukan tindak pidana KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap korban," kata AKP Iyudi, Rabu (30/8/2023).
 
Lanjutnya motif keributan tersebut dilatari masalah WIL (wanita idaman lain), karena terlapor tidak terima korban mendatangi rumah yang diduga wanita yang dekat dengan si terlapor. 

Singkatnya, pada saat itu korban dan terlapor  janjian sepakat untuk bertemu di lokasi kejadian, tepatnya di depan gerbang eks Batalyon TNI AD di Jalan A. Yani Kuala Kapuas, Senin 21 Agustus 2023 lalu.

"Pada saat bertemu  terlapor langsung memukul korban dengan tangan kosong di bagian bibir bawah, pundak bagian kiri dan sebalah kanan dan juga pada tengkuk bagian belakang," ungkapnya.

Kala itu melihat ada keributan datang beberapa orang untuk melerai dan korban  kemudian pergi ke rumah sakit untuk berobat. 

"Korban yang tak terima dan merasa keberatan atas kejadian tersebut kemudian melaporkan kepada Polres Kapuas," kata Iyudi.

Terlapor kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum atas perbuatannya dan menjalani pemeriksaan di Polres Kapuas.

"Terlapor dikenakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," pungkas AKP Iyudi.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama