KUALA KAPUAS - Kepolisian Resort (Polres) Kapuas berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus jual beli madu palsu.
Sebanyak tujuh orang pelaku adalah pria masing-masing berinisial KG (43), HE (29), RG (49), MY (29), DZ (44), SG (47) dan AM (39) telah ditangkap, pada Selasa 1 Agustus 2023.
Korban dalam perkara ini, lelaki dengan inisial IU (78) warga Jalan Kalimantan Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, mengalami kerugian kurang lebih Rp62.735.000 atas kasus penipuan tersebut.
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pasca menerima laporan kejadian tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana, pihaknya melakukan penyelidikan lalu memburu para pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap tujuh orang pelaku.
"Tujuh orang pelaku dalam tindak pidana penipuan ini ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda," kata AKP Iyudi, Rabu (2/8/2023).
Tiga pelaku diringkus di wilayah Kabupaten Tanah Laut, Kalsel. Sisanya empat pelaku diamankan di Kota Palangkaraya, Kalteng.
Dalam melancarkan aksinya ke tujuh orang pelaku tersebut mempunyai peran dan tugasnya masing-masing.
"Modus operandi tindak pidana penipuan tersebut terlapor menawarkan dan menjual madu hutan dan madu kelulut kepada korban dengan jumlah besar (banyak) yang akan dijual kembali oleh korban," ungkap AKP Iyudi.
"Namun ternyata madu tersebut bukan madu asli sehingga tidak laku untuk dijual kembali sehingga korban mengalami kerugian," bebernya lagi.
Dari hasil penyidikan polisi diketahui bahwa para pelaku melakukan aksinya selain di wilayah Kabupaten Kapuas juga di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Tala Pelaihari, Kalsel.
“Madu Palsu tersebut dibuat dari bahan gula putih, baking powder, asam sitrun, kecap, air putih dan sarang tawon,” tuturnya.
Para tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Polres Kapuas guna mengikuti serangkaian proses hukum selanjutnya.[zulkifli]