Taman 3.250 Bibit pohon, Polres Kotabaru Catatkan Rekor Baksos

Taman 3.250 Bibit pohon, Polres Kotabaru Catatkan Rekor Baksos

KOTABARU - Momen peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dimaknai Polres Kotabaru dengan giat bakti sosial (Baksos) penanaman pohon secara serentak, Rabu (23/8/2023).

Kegiatan ini sendiri merupakan bagian dari program Kapolri yang melibatkan seluruh jajaran Polda, Polres, dan Polsek dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto SH MH M.Si, menjelaskan, bakti sosial bertajuk "Polri Lestarikan Negeri, Penghijauan Sejak Dini" ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Untuk giat ini, Polres Kotabaru menyiapkan 3.250 bibit pohon dengan perincian 1.000 pohon Sengon, 1.250 pohon Bakau, dan 1.000 pohon Trembesi.

Menurutnya, tujuan dari kegiatan ini untuk menunjukkan kepedulian Polri, terutama Polres Kotabaru, terhadap kelestarian lingkungan. Selain itu, hal ini juga merupakan langkah dalam pencegahan bencana alam dan pengurangan polusi udara.

Ia berharap kegiatan ini dapat membangun kesadaran masyarakat serta personel Polres Kotabaru dalam menanam dan merawat pohon, sehingga udara di Kabupaten Kotabaru dapat menjadi lebih bersih dan segar.

Di tingkat Polres penanaman pohon ini dilakukan di area sekitar PT Arutmin (NPLCT) di Desa Sarang Tiung, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. 

Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Forkopimda, anggota DPRD Kotabaru, serta undangan dari berbagai instansi dan stakeholder terkait.

Sementara di tingkat Polsek dengan total 18 Polsek jajaran  Polres Kotabaru juga turut serta dalam penanaman pohon secara serentak, dan melibatkan Forkopinca dan stakeholder lainnya di masing-masing kecamatan.

"Dengan adanya partisipasi dari berbagai pihak, diharapkan upaya penghijauan ini dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat yang signifikan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, khususnya wilayah hukum Polres Kotabaru," pungkasnya.[zainuddin]

Lebih baru Lebih lama