NANGA BULIK – Setelah menunggu sekian lama, terdakwa Holip bin Sucipto akhirnya bisa menghirup udara bebas. Bebasnya Holip didasari putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Nanga Bulik yang digelar pada Rabu (23/8/2023).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Rendi Abednego Sinaga SH didampingi Hakim Anggota Istiani SH dan Noor Ibni Hasanah SH yang digelar secara daring dan luring, terdakwa Holip mendengarkan putusan dari Lapas Pangkalan Bun Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.
Sementara penasihat hukum terdakwa menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.
Memperhatikan Pasal 191 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain terkait, terdakwa Holip dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ucap Hakim Ketua, Rendi Abednego Sinaga saat sidang.
Usai sidang putusan, penasihat hukum terdakwa, Poppy Rezki Adiatma SH MH didampingi Aspihani SH MH, Saiful Sabit Assidik SHI, Faisal Akbar SH dan Yuri Perdana SH mengaku sangat bersyukur dengan adanya putusan dari majelis hakim.
“Ya, alhamdulillah, setelah penantian yang cukup panjang akhirnya Klien kami bisa bebas. Inilah hukum yang adil karena memang klien kami dari awal tidak terbukti bersalah,” ungkap Poppy, usai sidang.
Dia menambahkan, setelah memperhatikan dengan seksama seluruh rangkaian persidangan, terutama yang berkaitan dengan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan para ahli dan pemeriksaan terhadap diri klien terdakwa sendiri.
"Kita semua secara obyektif dapat melihat bahwa klien kami (terdakwa) Holip bin Sucipto (alm) sama sekali tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini," terangnya.
Di mana, sebelumnya disebutkan melanggar ketentuan dari Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan tidak terpenuhinya seluruh unsur dalam suatu tindak pidana, maka klien kami Holip bin Sucipto terbebas dari semua tuduhan," pungkasnya.[deni]