Asisten Adum Tegaskan Sanksi Administratif pada Perusahaan yang tidak Patuhi Aturan

Asisten Adum Tegaskan Sanksi Administratif pada Perusahaan yang tidak Patuhi Aturan


PALANGKA RAYA - Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Sri Suwanto, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah Tahun 2023, diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang dilaksanakan sejak tanggal 11 hingga 12 September 2023, bertempat Aquarius Boutique Hotel Palangka Raya, Senin (11/9/2023).

Sekda Kalteng dalam sambutannya yang dibacakan Sri Suwanto saat membuka acara mengatakan bahwa setiap Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng sudah memiliki nilai Upah Minimum masing-masing, yang telah ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga ada "jaring pengaman" bagi upah setiap pekerja tidak lebih rendah dari nilai kebutuhan hidup layak.

"Sistem pengupahan tersebut sebagai pedoman untuk menjamin kesejahteraan dan mendorong produktivitas tanpa diskriminasi. Untuk itu, kompetensi dan pemahaman atas ketentuan dan dasar hukumnya dari setiap pengusaha/perwakilan pengusaha menjadi suatu keharusan" kata Sri.

"Kalteng setiap akhir tahun biasanya menentukan Standar Upah Minimum Provinsi dan Standar Upah Minimun Kabupaten/Kota, hal ini sebagai dasar awal bagi perusahaan kalau ingin menyusun Struktur dan Skala Upah tersebut," ucapnya.

Ia menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya langkah-langkah strategis perlu diambil oleh Pemprov Kalteng bersama-sama seluruh perangkat yang ada, untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam menerapkan setiap amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk kewajiban menyusun Struktur dan Skala Upah di perusahaan.

"Bila ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan atau belum melaksanakan kewajiban menyusun Struktur dan Skala Upah, akan diberikan sanksi administratif, agar tidak kena sanksi tersebut maka kita selenggarakan Bimtek terlebih dahulu," tegasnya.

"Sanksi administratif tersebut diberikan setelah dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan, berdasarkan informasi yang diperoleh baik dari aduan maupun temuan langsung pada saat pemeriksaan di perusahaan," imbuhnya.

Sementara itu Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng Farid Wajdi dalam laporannya menyebut, maksud dari kegiatan Bimtek ini adalah untuk memberikan acuan dan panduan bagi pengusaha, untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya masing-masing, dengan tujuan agar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dapat terealisasi secara menyeluruh kepada perusahaan yang ada di wilayah Provinsi Kalteng.

"Peserta yang mengikuti kegiatan Bimtek ini berjumlah 36 orang, berasal dari perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Prov. Kalteng, yang dilaksanakan selama dua hari dengan jam pelajaran seluruhnya berjumlah 13 JPL," sebutnya.[adv]

Lebih baru Lebih lama