PALANGKA RAYA - Jelang Pemilu 2024, Kepala Badan Kepegawaian Provinsi Kalimantan Tengah (BKD Kalteng) Lisda Arriyana ingatkan kepada seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) agar segera melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengucapan Ikrar Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemilu tahun 2024.
Penegasan itu ia sampaikan kepada awak media, di Palangka Raya, Rabu (20/9/2023).
Menurutnya, pakta integritas dan ikrar ASN itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Provinsi Kalteng Nomor 800/254/IV.1/BKD, yang juga menindak lanjuti Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Menteri Dalam Negeri.
Juga, termasuk SK Bersana Kepala Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 80-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.
Lisda mengatakan bahwa seluruh pegawai BKD Provinsi Kalteng harus bersikap netral sebagaimana telah diatur dalam surat keputusan bersama tersebut.
"Sebagai ASN kita harus bisa mengambil sikap netral dan bebas dari intervensi ataupun pengaruh dari golongan tertentu, walaupun sebagai ASN kita tetap dapat memilih, hak pilih tersebut harus digunakan dengan baik sebagai upaya menyukseskan pemilu tersebut," ujarnya.
Menjawab pertanyaan dari awak media tentang kapan paling lambat melaksanakan pakta integritas dan ikrar netralitas tersebut, Lisda menegaskan bahwa paling lambat akhir September ini.
"Kami sudah menyurati semua OPD agar segera melaksanakan pakta integritas tersebut paling lambat akhir September 2023 ini," tegasny.[kenedy]