Ditangkap dengan BB 6,5 Ons Sabu serta 3 Senpi Rakitan, DPO Bandar Narkoba Dihadiahi Timah Panas

Ditangkap dengan BB 6,5 Ons Sabu serta 3 Senpi Rakitan, DPO Bandar Narkoba Dihadiahi Timah Panas

KAPOLRES Kapuas didampingi Kasat Narkoba saat menggelar konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana narkotika.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kapuas akhirnya berhasil menangkap bandar Narkotika jenis Sabu yang sudah masuk DPO (daftar pencarian orang) satu tahun lebih, melawan petugas saat akan ditangkap pelaku akhirnya dihadiahi timah panas.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi dan jajarannya saat menggelar konferensi pers, Jumat (29/9/2023) di Mapolres Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono membeberkan, DPO pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan identitasnya adalah inisial AN alias A, pria 48 tahun warga beralamat di Jalan A. Yani km 9,2 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang, Kota Bajanbaru, Kalsel.

"Pengungkapan kasus ini merupakan kelanjutan perkara pada Agustus 2022 lalu," kata AKBP Kurniawan Hartono.

Kala itu, saat akan dilakukan penangkapan tersangka AN kabur melarikan diri namun polisi berhasil menangkap anak buah AN.

Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di rumah AN yang berlokasi di Dusun Sangkai Desa Muroi Raya yang merupakan lokasi kerja pertambangan sirkon masyarakat. 

Di rumah AN saat itu ditemukan barang bukti 32 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 164,33 gram.

Setahun berlalu, pelarian AN terhenti, Selasa 26 September 2023 sekira pukul 05.00 WIB, tersangka AN berhasil ditangkap.

AN diringkus di sebuah warung  perkampungan Tanjung Harapan, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

"Tim gabungan Satresnarkoba dan Resmob Polres Kapuas melakukan upaya penangkapan terhadap  Sdr AN yang diduga masih sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di lokasi tersebut," ujarnya.

Penangkapan buron Narkoba ini diwarnai aksi perlawanan dari tersangka.

AN melakukan upaya perlawanan yang membahayakan keselamatan jiwa anggota, sehingga petugas melakukan tindakan tegas yang terukur melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki.

Setelah pelaku AN berhasil diamankan lalu dilakukan upaya pengeledahan, dan polisi di situ menemukan senjata api rakitan jenis Revolver beserta 6 butir amunisi tajam  yang siap digunakan.

Selain itu, dari tersangka AN polisi mendapati barang bukti narkotika, 
berupa 6 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 605 gram lalu ada 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52 gram serta ditemukan juga uang tunai sebesar Rp7 juta.

Tak hanya itu, polisi lalu menggeledah  di pondok yang ditempati AN, dan di situ  ditemukan lagi 2 pucuk senpi rakitan jenis dum-duman. 

Dijelaskan Kapolres terkait temuan barang bukti senjata api dari tersangka AN, perkaranya akan Sat Reskrim Polres Kapuas.

Selanjutnya ditambahkan  Kasat Resnarkoba, AKP Subandi, keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka AN, pada kasus 2022 dan penangkapan saat ini totalnya 821,33 gram.

Kemudjan atas perbutannya tersangka AN dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [zulkifli]
Lebih baru Lebih lama