PARINGIN - Dalam Rapat Paripurna DPRD ke-29 masa sidang ke-3 tahun 2023, tentang hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Balangan mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.
Dan Rancangan Peraturan Bupati Balangan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, bertempat di ruang Sidang Paripurna DPRD, Kecamatan Paringin Selatan, Senin (11/9/2023).
Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan, menyampaikan paripurna dihadiri oleh 17 anggota DPRD dan 8 orang izin.
Ketua DPRD, mengumumkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan akan dibacakan Sekertaris DPRD, H. Tamrin.
Fauzan menekankan pentingnya evaluasi ini sebagai langkah positif dalam memastikan kesuksesan pelaksanaan APBD tahun 2022 serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.
Rapat ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD Balangan untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.[agus/adv]