PENANDATANGANAN Perda Perubahan APBD 2023 oleh Pimpinan DPRD Kapuas dan Pj Bupati Kapuas.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS - Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2023 yang telah disepakati akhirnya disahkan menjadi Perda dan ditandatangani bersama oleh unsur pimpinan DPRD dan Pj Bupati Kapuas, Rabu (27/9/2023).
Penandatanganan tersebut dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2023/2024 di ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
Penandatanganan ini dilakukan setelah fraksi-fraksi di DPRD Kapuas melalui penyampaian pemandangan umum menyetujui Perda Perubahan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2023.
Jalannya rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah didampingi Waket I Yohanes, Waket II Evan Rahman Sahputra dan diikuti anggota dewan lainnya serta Forkopimda setempat.
Dari eksekutif rapat dihadiri Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, Sekda Kapuas Septedy dan para kepala OPD lingkup Pemkab Kapuas.
Dalam rapat ini Waket DPRD Kapuas Yohanes membacakan laporan hasil pembahasan anggaran Banggar DPRD Kapuas atas Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kapuas tahun 2023.
Selanjutnya penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pendukung dewan atas Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kapuas tahun 2023.
"Fraksi-fraksi di DPRD Kapuas telah menyetujui Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kapuas tahun 2023 selanjutnya diberi nomor 36 tahun 2023," kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah.
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kapuas, Pery Noah membacakan susunan acara rapat paripurna tersebut.
"Rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2023/2024 dengan agenda sebagai berkut, pertama penyampaian laporan hasil pembahasan anggaran Banggar DPRD Kapuas atas Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kapuas tahun 2023," kata Pery Noah.
"Agenda selanjutnya Pendatangan kesepakatan dan persetujuan atas Perda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kapuas tahun 2023," katanya.[zulkifli]