WAKET I DPRD Kapuas, Yohanes ST saat membacakan laporan hasil finalisasi Perubahan KUA PPAS 2023.| foto : zulkifli
KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui rencana pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Kapuas.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes ST pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023/2024, Senin (11/9/2023) di ruang Rapat Paripurna DPRD di Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas.
Dalam Rapat Paripurna ini Waket DPRD Kapuas, Yohanes membacakan laporan hasil sinkronisasi dan finalisasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Kapuas (TAPD) atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.
"DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui anggaran tambahan penggasilan pegawai atau TPP ASN yang dianggarkan dalam rancangan perubahan KUA PPAS tahun anggaran 2023," kata Yohanes, saat membacakan laporan tersebut.
Sebelumnya disampaikan setelah melakukan telaah dan pencermatan bersama serta mempertimbangkan seluruh hasil kesimpulan rapat gabungan komisi DPRD bersama TAPD maka Badan Anggaran DPRD menjabarkan berapa hal.
Banggar bersama TAPD menyepakati program kegiatan atau sub kegiatan yang ada dalam rancangan perubahan KUA PPAS 2023 sepanjang tidak ada koreksi Banggar dan TAPD.
Dalam hal terdapat alokasi anggaran yang masih memerlukan koreksi atau perbaikan atau pergeseran Pemeritah daerah dapat melakukan perbaikan anggaran pendapatan belanja maupun pembiayaan atas persetujuan Ketua DPRD Kapuas.[zulkifli]