BUNTOK – Berbagai hal dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) untuk mempertahankan penghargaan terbaik I Kepatuhan Pajak. Satu di antaranya memberlakukan setiap wajib pajak.
"Jadi bila tidak melampirkan bukti pembayaran pajak pelaksanaan pekerjaan, kita tidak akan proses pencairan mereka. Membayar pajak sebelum proses pencairan proyek," ungkap Ita Minarni, Jumat (1/9/2023).
Menurut Ita, Dinas PUPR juga mewajibkan perusahaan yang mengerjakan proyek di Barsel meski berdomisili di luar kabupaten. Mereka harus menjadi wajib pajak di Kabupaten ini. Tidak akan ada pencairan proyek apabila pajak dari pekerjaan yang dikerjakan belum dibayarkan pajaknya.
"Ini merupakan salah satu cara untuk menghindari terjadi tunggakan pajak. Karena dulunya perusahaan yang berdomisili di luar kabupaten ini membayar pajaknya di tempat mereka masing-masing, namun kita memberlakukan agar mereka mendaftarkan diri menjadi wajib pajak di Barsel, agar kita bisa menikmati hasil pajak melalui pembangunan yang dilaksanakan,” pungkasnya.
Ke depan, pihaknya akan lebih jeli lagi, karena pajak bukan hanya dari segi kontrak kerja, namun dari segi lainnya, dan setiap kegiatan pembangunan yang dilaksanakan akan dikonsultasikan terlebih dahulu terkait pajaknya, termasuk pajak perorangan dari ASN di kantor.[deni]