Dua Desa di Kapuas Dideklarasikan Sebagai DRPPA, Ini yang Disampaikan Sekda Septedy

Dua Desa di Kapuas Dideklarasikan Sebagai DRPPA, Ini yang Disampaikan Sekda Septedy

SEKDA Kapuas menerima piagam pernyataan DRPPA dari Menteri PPPA RI.| foto : djimi

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng mendeklarasikan secara mandiri dua desa sebagai Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dua desa tersebut adalah Desa Pulau Telo di Kecamatan Selat dan Desa Maluen di Kecamatan Basarang.

Peresmian ditandai penyerahaan piagam pernyataan DRPPA dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang juga dikenal sebagai Bintang Puspayoga kepada Pemkab Kapuas yang diwakili Sekda Kapuas, Drs Septedy MSi di Aula Kantor Bapelitbangda Jalan Tambun Bungai Kuala Kapuas, Jumat (22/9/2023).

Menteri PPPA secara khusus menyampaikan apresiasi atas inisiasi Pemerintah Kabupaten Kapuas yang telah membentuk DRPPA di wilayahnya 

"Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Kabupaten Kapuas yang telah menginisiasi terbentuknya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak," kata Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.

Sementara Sekda Kapuas, Septedy menyampaikan, pembentukan dua Desa RPPA merupakan komitmen daerah dalam mendukung program pemerintah pusat.

"Ini dimaksudkan kita agar secara khusus memperhatikan terkait perempuan dan anak karna pada mereka inilah Indonesia ke depan akan maju. Juga dlakukan bagaimana agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat diminimalisir atau dinihilkan," Kata Septedy.

"Oleh karena itu juga lanjut dia digagas dan disuport agar sekarang harus berani dan peduli melapor. Kekerasan kepada anak dan perempuan itu bukan aib tetapi harus dilaporkan agar ke depan tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," pungkasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama